Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain RKUHP, Baleg Juga Keluarkan RUU LLAJ dari Daftar Prolegnas Prioritas 2023

Kompas.com - 12/12/2022, 14:29 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR mengeluarkan Rancangan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ) dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.

Hal itu diputuskan dalam rapat pleno Baleg DPR yang dilakukan hari ini, Senin (12/12/2022), bersama pemerintah dan DPD.

"Dari daftar Prolegnas kemarin, kita hanya mengeluarkan satu, yaitu Revisi UU LLAJ," kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas dalam rapat pleno di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (12/12/2022).

Supratman mengatakan, seluruh fraksi di Baleg sudah menyampaikan pandangan dan keputusannya terhadap RUU LLAJ.

Baca juga: DPR Diminta Serius Bahas Soal RUU LLAJ

Ia mengungkapkan, enam fraksi yang setuju mengeluarkan RUU LLAJ dari daftar Prolegnas Prioritas 2023, yaitu PDI-P, Golkar, Gerindra, PKB, PPP, dan PAN.

Sementara Fraksi Partai Nasdem, Demokrat, dan PKS meminta RUU LLAJ tetap masuk daftar Prolegnas Prioritas 2023.

Anggota Baleg dari Fraksi PKS Al Muzzammil Yusuf menyampaikan bahwa fraksinya memilih agar RUU LLAJ tetap dibahas dan masuk Prolegnas Prioritas.

Hanya saja, ia menyarankan agar RUU itu menjadi usul inisiatif pemerintah.

"Jangan dicabut sama sekali seperti kita tidak melihat persoalan yang mendesak dalam RUU LLAJ ini," kata Muzzammil.

Baca juga: Sudah Disahkan, RKUHP Dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2023

Tak hanya RUU LLAJ, Baleg juga mengeluarkan RKUHP dari daftar Prolegnas Prioritas 2023.

Hal itu dilakukan karena RKUHP sendiri sudah disahkan menjadi UU pada rapat paripurna tanggal 6 Desember lalu.

Untuk diketahui, perubahan daftar Prolegnas Prioritas 2023 dilakukan pada 21 November 2022.

Hal ini karena pemerintah mengajukan revisi UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) dan RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik serta RUU LLAJ masuk ke dalam daftar Prolegnas Prioritas 2023.

Baca juga: Bahas Revisi UU LLAJ, YLKI Usulkan Pemerintah Pungut Dana Preservasi Jalan Ke Kendaraan Pribadi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com