JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga hasil audit keuangan di PT Amarta Karya Persero dikondisikan dengan sejumlah uang.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah mendalami aliran uang panas itu ke pejabat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Wasis Prabowo.
Ia duduk sebagai Direktur Bidang Pengawasan Akuntabilitas Keuangan, Pembangunan, dan Tata Kelola Pemerintah Desa.
“Hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang untuk pengkondisian hasil audit di PT Amarta Karya Perserom” ujar Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (22/8/2023).
Baca juga: KPK Tetapkan Eks Dirut BUMN PT Amarta Karya sebagai Tersangka TPPU
PT Amarta Karya merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di jasa konstruksi.
KPK menetapkan direktur utama perusahaan tersebut, Catur Prabowo sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Catur diduga membuat subkontraktor fiktif untuk mencairkan dana hingga membuat negara rugi Rp 46 miliar.
Selain itu, KPK juga memeriksa wiraswasta bernama Liauw George Hermanto. Kepada pengusaha itu, penyidik mendalami dugaan Catur membeli emas yang bersumber dari uang korupsi.
“Dugaan pembelian emas oleh tersangka Catur Prabowo yang dananya bersumber dari uang subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya Persero,” kata tutur Ali.
Baca juga: KPK Cecar Dirut AirNav Indonesia soal Dugaan Aliran Uang dari Proyek Fiktif PT Amarta Karya
Dalam perkara ini, Catur diduga memerintahkan bawahannya, Direktur Keuangan PT Amarta Karya Trisna Sutisna menyiapkan sejumlah uang untuk kebutuhan pribadinya.
Uang itu diambil dari pembayaran sejumlah proyek yang dikerjakan PT Amarta karya.
Trisna kemudian melaksanakan perintah itu. Ia dan sejumlah staf PT Amarta Karya mendirikan CV fiktif pada 2019.
“Vendor yang akan menerima berbagai transaksi pembayaran dari kegiatan proyek PT Amarta Karya,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Kamis (11/5/2023).
Tindakan mereka diduga membuat negara rugi Rp 46 miliar.
Sebagian uang tersebut digunakan untuk membeli emas, pelesiran ke luar negeri, membayar tagihan kartu kredit, member golf, dan dibagikan ke pihak lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.