Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Cecar Dirut AirNav Indonesia soal Dugaan Aliran Uang dari Proyek Fiktif PT Amarta Karya

Kompas.com - 03/08/2023, 19:59 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Direktur Utama (Dirut) AirNav Indonesia Polana Banguningsih Pramesti terkait dugaan aliran dana proyek fiktif di PT Amarta Karya.

AirNav merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang penyedia jasa navigasi penerbangan.

PT Amarta Karya juga perusahaan pelat merah, tetapi bergerak di bidang konstruksi.

"Didalami pengetahuannya antara lain dugaan adanya aliran uang dari proyek fiktif PT Amarta Karya ke beberapa kegiatan bisnis perusahaan," kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (3/8/2023).

Baca juga: KPK Tetapkan Dirut BUMN PT Amarta Karya Tersangka Korupsi Subkontraktor Fiktif

Selain Dirut AirNav, tim penyidik KPK mencecar Building Manager Kawasan Taman Melati Margonda, Ashadi Cahyadi dengan materi yang sama pada Rabu (2/8/2023).

Ali belum menjelaskan lebih lanjut kegiatan bisnis perusahaan dimaksud.

Kompas.com telah meminta konfirmasi dari KPK apa kaitan AirNav dengan kasus dugaan subkontraktor fiktif PT Amarta Karya. Namun. Ali belum merespons.

Sementara itu, PT Sekretaris Perusahaan AirNav Indonesia Hermana Soegijantoro mengatakan, kasus dugaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya tidak ada kaitannya dengan AirNav Indonesia.

Baca juga: KPK Panggil 5 Manajer PT Amarta Karya Terkait Dugaan Korupsi Subkontraktor Fiktif

Herman juga menyebut Polana mendukung KPK mengusut dugaan korupsi di PT Amarta Karya.

"Kasus subkontraktor fiktif di internal PT Amarta Karya yang terjadi pada tahun 2018, tidak ada kaitannya dengan AirNav Indonesia," kata Herman dalam keterangannya.

Sebelumnya, KPK menahan mantan Direktur Utama PT Amarta Karya Persero Catur Prabowo dan Trisna Sutrisna yang menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Amarta Karya sebagai tersangka.

Mereka diduga membuat negara mengalami kerugian hingga Rp 46 miliar.

Kerugian itu timbul akibat dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan subkontraktor fiktif di BUMN itu pada tahun 2018-2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Nasional
 Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Nasional
PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

Nasional
PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

Nasional
Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Nasional
Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Nasional
Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Nasional
Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Nasional
Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Nasional
Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Nasional
PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

Nasional
Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Nasional
Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Nasional
Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com