Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kader PDI-P Diduga Lolos Jadi Anggota Bawaslu di Majene

Kompas.com - 22/08/2023, 12:10 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang kader PDI-P diduga lolos dan dilantik menjadi anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Majene, Sulawesi Barat dalam pelantikan di Jakarta pada Sabtu (19/8/2023).

Ia bernama Yanti Rezki Amaliah. Bawaslu RI mengakui sedang menelusuri dugaan Yanti sebelumnya merupakan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD dari PDI-P untuk daerah pemilihan (dapil) Mamuju Tengah II.

"Masih kami selidiki," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada Kompas.com pada Selasa (22/8/2023).

Baca juga: KPU Libatkan Bawaslu Revisi Aturan Usai MK Izinkan Kampanye di Sekolah

Bagja mengaku masih harus mendalami informasi-informasi awal.

"Kalau bukti-bukti telah terverifikasi, tentu akan ada tindakan kepada yang bersangkutan," ujar dia.

Situasi ini ironis karena Bawaslu RI sebelumnya menunda penetapan hasil seleksi dan pengumuman 1.912 calon anggota terpilih Bawaslu di 514 kabupaten/kota.

Penundaan ini berlangsung hampir sepekan lamanya, menimbulkan kekosongan jabatan definitif pimpinan Bawaslu kabupaten/kota.

Soal penundaan itu, Bagja mengeklaim bahwa database rekrutmen lembaganya sempat diretas.

Selain itu, ia mengeklaim bahwa pihaknya perlu memeriksa rekam jejak satu per satu nama yang lolos berdasarkan hasil uji tim seleksi masing-masing wilayah.

Baca juga: Anggota Bawaslu 514 Kabupaten/Kota Dilantik, Langsung Diminta Bersiap Hadapi Potensi Sengketa DCS

Padahal, hal ini semestinya sudah beres dalam tahapan verifikasi administrasi pendaftaran calon anggota Bawaslu kabupaten/kota.

"Apakah yang bersangkutan punya masalah atau tidak, apakah yang bersangkutan yang dipilih oleh timsel ini pernah menjadi anggota partai atau tidak, pengurus partai atau tidak, ini yang kami cek," ungkap Bagja, Jumat (18/8/2023).

Syarat bebas dari afiliasi partai politik ini diatur dalam Pasal 117 huruf j Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal itu mengatur bahwa syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu di segala tingkatan adalah, salah satunya, "mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon".

Baca juga: Bawaslu Kaji Deklarasi Pencapresan Prabowo di Museum

Sementara itu, dalam kasus Yanti Rezki Amaliah, mengutip Tribunnews, diduga yang bersangkutan sempat didaftarkan PDI-P sebagai bacaleg untuk Pileg 2024.

Namun, dalam masa pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS), nama Yanti diduga diganti oleh kader lain bernama Lenny Marlina.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Nasional
Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Nasional
PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

Nasional
Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

Nasional
Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi Mirip Periode Kedua Jokowi

Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi Mirip Periode Kedua Jokowi

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Mandek, Wakil Ketua KPK Klaim Tak Ada Intervensi

Kasus Eddy Hiariej Mandek, Wakil Ketua KPK Klaim Tak Ada Intervensi

Nasional
Nasdem Klaim Ratusan Suara Pindah ke Partai Golkar di Dapil Jabar I

Nasdem Klaim Ratusan Suara Pindah ke Partai Golkar di Dapil Jabar I

Nasional
PKB Masih Buka Pintu Usung Khofifah, tetapi Harus Ikut Penjaringan

PKB Masih Buka Pintu Usung Khofifah, tetapi Harus Ikut Penjaringan

Nasional
Temui Wapres Ma'ruf, Menteri Haji Arab Saudi Janji Segera Tuntaskan Visa Jemaah Haji Indonesia

Temui Wapres Ma'ruf, Menteri Haji Arab Saudi Janji Segera Tuntaskan Visa Jemaah Haji Indonesia

Nasional
Sinyal PKS Merapat ke Prabowo, Fahri Hamzah: Ketiadaan Pikiran dan Gagasan

Sinyal PKS Merapat ke Prabowo, Fahri Hamzah: Ketiadaan Pikiran dan Gagasan

Nasional
Polri Pastikan Beri Pengamanan Aksi 'May Day' 1 Mei Besok

Polri Pastikan Beri Pengamanan Aksi "May Day" 1 Mei Besok

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com