JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang kader PDI-P diduga lolos dan dilantik menjadi anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Majene, Sulawesi Barat dalam pelantikan di Jakarta pada Sabtu (19/8/2023).
Ia bernama Yanti Rezki Amaliah. Bawaslu RI mengakui sedang menelusuri dugaan Yanti sebelumnya merupakan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD dari PDI-P untuk daerah pemilihan (dapil) Mamuju Tengah II.
"Masih kami selidiki," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada Kompas.com pada Selasa (22/8/2023).
Baca juga: KPU Libatkan Bawaslu Revisi Aturan Usai MK Izinkan Kampanye di Sekolah
Bagja mengaku masih harus mendalami informasi-informasi awal.
"Kalau bukti-bukti telah terverifikasi, tentu akan ada tindakan kepada yang bersangkutan," ujar dia.
Situasi ini ironis karena Bawaslu RI sebelumnya menunda penetapan hasil seleksi dan pengumuman 1.912 calon anggota terpilih Bawaslu di 514 kabupaten/kota.
Penundaan ini berlangsung hampir sepekan lamanya, menimbulkan kekosongan jabatan definitif pimpinan Bawaslu kabupaten/kota.
Soal penundaan itu, Bagja mengeklaim bahwa database rekrutmen lembaganya sempat diretas.
Selain itu, ia mengeklaim bahwa pihaknya perlu memeriksa rekam jejak satu per satu nama yang lolos berdasarkan hasil uji tim seleksi masing-masing wilayah.
Baca juga: Anggota Bawaslu 514 Kabupaten/Kota Dilantik, Langsung Diminta Bersiap Hadapi Potensi Sengketa DCS
Padahal, hal ini semestinya sudah beres dalam tahapan verifikasi administrasi pendaftaran calon anggota Bawaslu kabupaten/kota.
"Apakah yang bersangkutan punya masalah atau tidak, apakah yang bersangkutan yang dipilih oleh timsel ini pernah menjadi anggota partai atau tidak, pengurus partai atau tidak, ini yang kami cek," ungkap Bagja, Jumat (18/8/2023).
Syarat bebas dari afiliasi partai politik ini diatur dalam Pasal 117 huruf j Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal itu mengatur bahwa syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu di segala tingkatan adalah, salah satunya, "mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon".
Baca juga: Bawaslu Kaji Deklarasi Pencapresan Prabowo di Museum
Sementara itu, dalam kasus Yanti Rezki Amaliah, mengutip Tribunnews, diduga yang bersangkutan sempat didaftarkan PDI-P sebagai bacaleg untuk Pileg 2024.
Namun, dalam masa pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS), nama Yanti diduga diganti oleh kader lain bernama Lenny Marlina.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.