JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengaku akan melibatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam revisi aturan terkait kampanye.
Sebagai informasi, revisi itu diperlukan karena Mahkamah Konstitusi (MK) membolehkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan dengan sejumlah syarat.
"Bawaslu dilibatkan," ujar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, secara singkat saat dihubungi pada Senin (21/8/2023).
Baca juga: Putusan MK yang Bolehkan Kampanye di Sekolah Dinilai Bisa Untungkan Inkumben
Peraturan yang akan direvisi itu adalah Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
Dalam peraturan itu, KPU masih menyadur ketentuan kampanye di dalam Pasal 280 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang melarang kampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan tanpa syarat.
Pasal itu lah yang belakangan direvisi MK dalam putusannya.
Setalah draf revisi rampung, sebagaimana prosedur perbaikan peraturan, KPU akan berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah sebelum mengundangkan revisinya.
Idham belum bisa memberi kepastian kapan revisi itu akan dilakukan.
Bawaslu dorong perbaikan
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menganggap bahwa revisi itu diperlukan untuk mengatur lebih rinci ketentuan kampanye itu. Sebab, MK tidak merinci hal tersebut dalam putusannya.
"Jadi yang harus diatur misalnya fasilitas pemerintah seperti apa, apakah fasilitas pemerintah itu termasuk gedung pemerintahan seperti Istana Negara dan Balai Kota," ujar Bagja pada Jumat (18/8/2023).
"Misalnya balai kota, yang kita takutkan itu digunakan oleh pak wali kotanya untuk berkampanye meski tanpa atribut," lanjutnya
Bagja memberi contoh lain soal batasan-batasan yang perlu diatur lebih rinci terkait kampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan.
Ia memberi contoh, rapat umum partai politik bisa digelar di stadion. Namun, bagaimana apabila kampus digunakan untuk rapat umum semacam itu?
"Terbayang di kampus ada rapat umum partai, apalagi kampus negeri, boleh atau tidak? Makanya kita harus bicara ketentuan teknis detailnya," kata Bagja.
Baca juga: MK Izinkan Kampanye di Fasilitas Pemerintah dan Sekolah/Kampus Tanpa Atribut