Salin Artikel

Hakim Minta Jaksa KPK Tak Persulit Lukas Enembe Jalani Pemeriksaan Kesehatan

Hal ini disampaikan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengadili perkara Lukas Enembe, Rianto Adam Pontoh dalam sidang, Senin (21/8/2023).

Sebab, Majelis Hakim belum bisa mengabulkan permohonan Tim Penasihat Hukum Lukas Enembe yang meminta kliennya manjadi tahanan kota guna menjalani perawatan kesehatan yang lebih intensif.

“Izin Yang Mulia, karena hasil kami mendampingi Lukas Enembe bersama dokter, kami mau mengobati secara keseluruhan, cuma kan waktunya tidak ada, dalam artian ya bisa hanya sebulan dua kali atau sekali,” kata Kuasa Hukum Lukas Enembe, Cyprus A Tatali dalam sidang di PN Tipikor Jakarta, Senin.

Cyprus mengungkapkan, saat ini Lukas Enembe terjangkit banyak penyakit. Termasuk yang menular. Oleh sebab itu, Tim Penasihat Hukum dan keluarga memohon Majelis Hakim dapat mengabulkan permohonan menjadi tahanan kota bagi Lukas Enembe.

“Kami sebagai penasihat hukum juga menjamin bahwa Lukas Enembe tidak akan melarikan, keluarga bersedia untuk membayar pengobatan maupun menjamin beliau tidak akan melarikan diri dan tetap patuh sesuai jadwal persidangan sebagaimana Yang Mulia harapkan,” tutur Cyprus.

Mendengar permohonan itu, Majelis Hakim belum dapat membuat penetapan. Hakim Rianto menyampaikan bahwa Majelis perlu melakukan musyawarah dengan mempertimbangkan berbagai macam hal.

Namun, Hakim memerintahkan Jaksa KPK tidak mempersulit Lukas Enembe untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.

“Masalah pengalihan penahanan itu masih belum bisa mengambil sikap. Namun kalau hanya untuk masalah kesehatan ya, saudara Penuntut Umum, itu terdakwa punya hak mendapat perawatan kesehatan kapanpun,” kata Hakim Rianto.

“Jadi nanti kalau memang saudara punya jadwal, silakan koordinasi dengan dokter siapa saja untuk pemeriksaan kepada terdakwa Lukas Enembe pasti akan difasilitasi oleh KPK,” ucap Hakim lagi.

“Terserah apakah satu Minggu 3 kali atau beberapa kali sesuai dengan jadwal dokter silakan, saudara (Penuntut Umum) izinkan dokter untuk melakukan pemeriksaan kepada terdakwa di dalam rutan. Itu Pak ya,” tutur Hakim memberi kepastian kepada tim Penasihat Hukum Lukas Enembe.

“Jadi nanti silakan saudara ajukan jadwal untuk pemeriksaan dokter, mungkin dari pihak keluarga, kapan dokter akan periksa, datang, atas permintaan keluarga pasti akan diizinkan, saudara (penuntut umum) harus diizinkan,” ucapnya.

Dalam kesempatan ini, Hakim juga meminta Jaksa Komisi Antirasuah berkoordinasi dengan Kepala Rutan KPK untuk dapat memberi ruang bagi Lukas Enembe menjalani pemeriksaan kesehatan.

“Khusus untuk pemeriksaan kesehatan terdakwa jangan dihalangi, nanti tolong saudara (penuntut umum) juga informasikan kepada Karutan ya, khusus untuk pemeriksaan kesehatan Lukas Enembe dari dokter yang diminta oleh pihak keluarga ya, seperti itu,” tutur Hakim Rianto.

https://nasional.kompas.com/read/2023/08/21/23581751/hakim-minta-jaksa-kpk-tak-persulit-lukas-enembe-jalani-pemeriksaan-kesehatan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke