JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan korupsi pengadaan sistem perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) diduga menimbulkan kerugian negara.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan dugaan rasuah itu terkait pelanggaran Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Berhubungan dengan kerugian keuangan negara,” ujar Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/8/2023).
Oleh karena menyangkut Pasal 2 dan 3, menurut Ali, proses penyidikan kasus ini membutuhkan waktu untuk menghitung jumlah kerugian negara.
Baca juga: KPK Benarkan Sedang Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Sistem Perlindungan TKI di Kemenaker
Namun demikian, Ali memastikan bahwa KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini.
Mereka terdiri dari dua aparatur sipil negara (ASN) dan satu pihak swasta.
Namun, Ali belum bisa mengungkapkan kepada publik identitas dari para pelaku. Nama mereka baru akan diumumkan ketika penyidikan dinilai cukup.
“Sampai nanti ketika cukup pasti kami segera umumkan pada masyarakat,” kata Ali.
Baca juga: KPK Geledah Kantor Kemenaker, Diduga Terkait Sistem Proteksi TKI
Untuk diketahui, dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI terungkap ke publik ketika tim penyidik KPK menggeledah kantor Kemenaker dan sebuah rumah di Bekasi, Jawa Barat pada 18 Agustus 2023.
Salah satu ruangan yang digeledah milik Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemnaker, I Nyoman Darmanta.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga membenarkan perkara baru yang sedang diusut KPK di Kemenaker.
Alex juga tidak menampik pihaknya menggeledah dua lokasi tersebut. Namun demikian, ia tidak mengetahui barang bukti apa yang telah disita.
“Bisa ditanyakan ke penyidiknya,” kata Alex pada 19 Agustus 2023.
Baca juga: KPK Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Sistem Perlindungan TKI di Kemenaker, 2 ASN dan 1 Swasta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.