JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, karena kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan pihaknya telah menetapkan pihak-pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Adapun tiga orang tersangka itu terdiri dari dua penyelenggara negara dan satu pihak swasta.
“Setidaknya ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/8/2023).
“Dua orang ASN (aparatur sipil negara) dan satu swasta,” katanya melanjutkan.
Baca juga: KPK Benarkan Sedang Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Sistem Perlindungan TKI di Kemenaker
Meski demikian, saat ini KPK belum bisa mengungkapkan identitas para pelaku.
Ali mengatakan, identitas para tersangka baru akan diumumkan ke publik ketika penyidikan dinilai cukup.
Saat ini, menurutnya, KPK masih terus mengumpulkan alat bukti dengan memeriksa saksi dan menggelar operasi penggeledahan.
“Jadi tunggu dulu sekarang masih berproses. sampai nanti ketika cukup pasti kami segera umumkan pada masyarakat,” ujar Ali.
Baca juga: Kantornya Digeledah KPK, Kemenaker: Kami Dukung Proses Penegakan Hukum
Untuk diketahui, dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI terungkap ke publik ketika tim penyidik KPK menggeledah kantor Kemenaker dan sebuah rumah di Bekasi, Jawa Barat pada 18 Agustus 2023.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga membenarkan perkara baru yang sedang diusut KPK di Kemenaker.
Alex juga tidak menampik pihaknya menggeledah dua lokasi tersebut. Namun demikian, ia tidak mengetahui barang bukti apa yang telah disita.
“Bisa ditanyakan ke penyidiknya,” kata Alex pada 19 Agustus 2023.
Baca juga: KPK Geledah Kantor Kemenaker, Diduga Terkait Sistem Proteksi TKI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.