JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Solo sekaligus putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, tengah dilirik PDI Perjuangan untuk menjadi calon wakil presiden (cawapres) penamping Ganjar Pranowo.
Ketua DPP PDI-P Puan Maharani menyatakan, peluang Gibran menjadi cawapres terbuka apabila Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terkait batas usia minimum capres dan cawapres.
"Kalau memang kemudian di MK-nya kemudian disetujui untuk ada calon wakil presiden di bawah 40 tahun, ya mungkin saja bisa kemungkinan Mas Gibran yang maju," kata Puan di Istana Merdeka, Kamis (17/8/2023) lalu.
Baca juga: Gibran Tunggu Tawaran Cawapres, Anies: Usia Sudah Masuk?
Puan menjelaskan, sejauh ini bursa cawapres Ganjar masih terdiri dari lima nama, meski PDI-P juga masih mempertimbangkan nama-nama di luar itu.
Lima nama yang dimaksud adalah Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar, dan mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Andika Perkasa.
Puan menilai, masih ada cukup waktu bagi PDI-P untuk melihat rekam jejak tokoh-tokoh lain yang dianggap berpotensi menjadi cawapres Ganjar.
"Hari ini masih lima, tapi masih dipertimbangkan nama-nama lain, kan ini waktu masih 2 bulan," ujar Puan.
Sementara itu, Gibran hanya merendah saat ditanya soal pernyataan Puan terkait peluangnya maju sebagai cawapres mendampingi Ganjar.
"Saya kan bukan siapa-siapa, takutnya nanti malah nanti Pak Ganjar gara-gara saya kan repot, yang senior-senior saja monggo," kata Gibran, dikutip dari Kompas.id.
Baca juga: Yenny Wahid Unggah Foto Gibran Pakai Baju Jukir saat Pawai Pembangunan
Sikap Puan yang membuka pintu bagi Gibran untuk menjadi cawapres Ganjar terkesan bertolak belakang dengan PDI-P yang mengkritik keras uji materi soal usia minimum cawapres.
Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto sebelumnya menuding ada manuver kekuasaan dalam upaya mengubah umur capres-cawapres dari minimal 40 menjadi 35 tahun.
"Berbagai manuver-manuver kekuasaan memang mencoba banyak dilakukan, tapi pedoman yang paling elementer terkait Pemilu adalah kita konsisten kepada peraturan perundang-undangan yang ada," kata Hasto saat ditemui di Sekolah Partai DPP PDI-P, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (5/8/2023).
Menurut Hasto, sebaiknya aturan yang sudah berlaku tidak diubah di tengah jalan persiapan Pemilu 2024.
Ia juga berpandangan, kewenangan membuat atau mengubah aturan terkait batas usia cawapres ada di tangan legislatif, bukan kewenangan MK.
"Dari hasil diskusi dengan para ahli hukum tata negara terkait batas usia itu adalah bagian dari Open Legal Policy yang dimiliki oleh DPR-RI," ujar Hasto.