Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDI-P Kini Lirik Gibran Jadi Cawapres Usai Sebut Uji Materi Usia Cawapres Manuver Kekuasaan

Kompas.com - 21/08/2023, 08:05 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

Dipuji Gerindra

Selain PDI-P, Gibran juga nampak dilirik oleh Partai Gerindra untuk menjadi cawapres.

Juru Bicara Partai Gerindra Andre Rosiade menilai, Gibran layak menjadi salah satu kandidat terkuat cawapres karena prestasi yang dimilikinya.

Baca juga: Gibran Mulai Kampanyekan Ganjar, Tempel Stiker di Rumah-rumah Warga

"Yang jelas, kalau kita bedah, Mas Gibran ya kita lihat saat ini ya Beliau adalah salah satu wali kota yang paling berprestasi, moncer di Indonesia," ujar Andre dalam program Gaspol! Kompas.com, Kamis (17/8/2023).

Andre memuji berbagai pembangunan yang ada di Solo, serta beragam event yang berhasil mengundang wisatawan ke kota tersebut.

Selain itu, ia juga menilai Gibran sebagai figur yang peduli dengan rakyat.

"Jadi menurut saya ya wajar kalau publik punya persepsi bahwa Mas Gibran salah satu cawapres kandidat terkuat. Kita harus terbuka melihat perspektif seperti itu," ujar Andre.

Baca juga: Saat Gibran Cosplay Jadi Petugas Parkir di Pawai Pembangunan Kota Solo...

Kendati demikian, Andre menekankan bahwa Gibran tidak bisa dicalonkan pada Pilpres 2024 mendatang karena belum memenuhi syarat usia minimum, yakni 40 tahun.

Uji Materi di MK

Sebagaimana diketahui, saat ini MK sedang menangani dua perkara uji materi terkait syarat minimum usia dalam pencalonan presiden dan wakil presiden.

Perkara pertama adalah perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi.

PSI meminta batas usia minimum capres-cawapres 40 tahun dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai sekurang-kurangnya 35 tahun, seperti ketentuan Pilpres 2004 dan 2009 yang diatur Pasal 6 huruf q UU Nomor 23 Tahun 2003 dan Pasal 5 huruf o UU Nomor 42 Tahun 2008.

Sementara itu, pada perkara kedua bernomor 51/PUU-XXI/2023, penggugat merupakan Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum Partai Garuda Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana.

Penggugat meminta agar batas usia minimum capres-cawapres tetap 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Dalam perkembangannya, gugatan mengenai batas usia capres dan cawapres kemudian dikaitkan dengan upaya untuk memuluskan langkah bagi Gibran untuk maju sebagai cawapres untuk Prabowo Subianto.

Baca juga: Respons Jokowi soal Gibran yang Kini Diwacanakan Jadi Cawapres Ganjar

Adapun Ketua MK Anwar Usman mengaku tak bisa memprediksi kapan uji materi itu akan diputuskan.

Menurut dia, hal itu tergantung pada pihak-pihak yang mengajukan saksi ahli di MK. Hingga kini, dia menyebut, masih banyak pihak yang mengajukan para ahli maupun saksi terkait gugatan tersebut.

"Tunggu saja, karena masih ada proses, pihak-pihak masih mengajukan ahli maupun saksi. Jadi, MK semakin cepat itu ketika para pihak membatasi pengajuan saksi atau ahli," kata Anwar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (18/8/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com