Selain PDI-P, Gibran juga nampak dilirik oleh Partai Gerindra untuk menjadi cawapres.
Juru Bicara Partai Gerindra Andre Rosiade menilai, Gibran layak menjadi salah satu kandidat terkuat cawapres karena prestasi yang dimilikinya.
Baca juga: Gibran Mulai Kampanyekan Ganjar, Tempel Stiker di Rumah-rumah Warga
"Yang jelas, kalau kita bedah, Mas Gibran ya kita lihat saat ini ya Beliau adalah salah satu wali kota yang paling berprestasi, moncer di Indonesia," ujar Andre dalam program Gaspol! Kompas.com, Kamis (17/8/2023).
Andre memuji berbagai pembangunan yang ada di Solo, serta beragam event yang berhasil mengundang wisatawan ke kota tersebut.
Selain itu, ia juga menilai Gibran sebagai figur yang peduli dengan rakyat.
"Jadi menurut saya ya wajar kalau publik punya persepsi bahwa Mas Gibran salah satu cawapres kandidat terkuat. Kita harus terbuka melihat perspektif seperti itu," ujar Andre.
Baca juga: Saat Gibran Cosplay Jadi Petugas Parkir di Pawai Pembangunan Kota Solo...
Kendati demikian, Andre menekankan bahwa Gibran tidak bisa dicalonkan pada Pilpres 2024 mendatang karena belum memenuhi syarat usia minimum, yakni 40 tahun.
Sebagaimana diketahui, saat ini MK sedang menangani dua perkara uji materi terkait syarat minimum usia dalam pencalonan presiden dan wakil presiden.
Perkara pertama adalah perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi.
PSI meminta batas usia minimum capres-cawapres 40 tahun dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai sekurang-kurangnya 35 tahun, seperti ketentuan Pilpres 2004 dan 2009 yang diatur Pasal 6 huruf q UU Nomor 23 Tahun 2003 dan Pasal 5 huruf o UU Nomor 42 Tahun 2008.
Sementara itu, pada perkara kedua bernomor 51/PUU-XXI/2023, penggugat merupakan Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum Partai Garuda Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana.
Penggugat meminta agar batas usia minimum capres-cawapres tetap 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Dalam perkembangannya, gugatan mengenai batas usia capres dan cawapres kemudian dikaitkan dengan upaya untuk memuluskan langkah bagi Gibran untuk maju sebagai cawapres untuk Prabowo Subianto.
Baca juga: Respons Jokowi soal Gibran yang Kini Diwacanakan Jadi Cawapres Ganjar
Adapun Ketua MK Anwar Usman mengaku tak bisa memprediksi kapan uji materi itu akan diputuskan.
Menurut dia, hal itu tergantung pada pihak-pihak yang mengajukan saksi ahli di MK. Hingga kini, dia menyebut, masih banyak pihak yang mengajukan para ahli maupun saksi terkait gugatan tersebut.
"Tunggu saja, karena masih ada proses, pihak-pihak masih mengajukan ahli maupun saksi. Jadi, MK semakin cepat itu ketika para pihak membatasi pengajuan saksi atau ahli," kata Anwar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (18/8/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.