JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Maqdir Ismail diperiksa selama hampir enam jam oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (18/8/2023).
Maqdir merupakan pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan menara base transceiver station (BTS) Irwan Hermawan. Ia diperiksa terkait penyerahan uang sebesar 1,8 juta Dollar AS atau setara Rp 27 miliar ke Kejagung pada 13 Juli lalu.
Saat itu, pihaknya menerima pengembalian uang dari pihak berinisial S terkait perkara BTS 4G.
"Jadi hari ini saya, Pak Andika dan Pak Dasril kami bertiga adalah PH Irwan dipanggil untuk diminta konfirmasi mengenai uang yang kemarin kami serahkan," kata Maqdir.
Baca juga: Klaim Uang Rp 27 Miliar Milik Kliennya, Maqdir Ismail: Untuk Kepentingan Irwan Hermawan
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Maqdir tiba sejak pukul 13.15 WIB dan baru keluar dari Gedung Bundar Kejagung pada pukul 18.40 WIB.
Kendati demikian, Maqdir enggan membeberkan materi pemeriksaan terhadap dirinya dan timnya.
"Karena mereka juga meminta kita untuk menyampaikan secara global saja apa hasil pemeriksaan hari ini," ucap Maqdir.
Dari penjelasan Maqdir, dirinya hanya mengetahui uang sebanyak Rp 27 miliar yang diserahkan kepada Kejagung adalah milik kliennya, Irwan Hermawan.
Baca juga: Dalami Asal-usul Uang Rp 27 Miliar, Kejagung Konfrontasi Maqdir Ismail dkk Hari Ini
"Ini punya Pak Irwan karena ini diberikan kepada kami itu atas nama Pak Irwan," pungkasnya.
Sebelumnya, Kejagung memanggil enam orang untuk mendalami status uang Rp 27 miliar yang diserahkan kepada Maqdir, pada Selasa (15/8/2023).
Diketahui, Kejagung tengah mendalami dugaan adanya makelar kasus terkait proyek BTS 4G sebagaimana yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi.
Terkait hal ini, Irwan Hermawan mengaku menyerahkan uang kepada pihak tertentu ketika perkara BTS 4G tengah diselidiki dan belum menjadi tersangka.
Maqdir Ismail mengatakan, pihak itu mengaku dekat dengan seorang menteri dan aparat penegak hukum.
Baca juga: Maqdir Ismail Penuhi Panggilan Pemeriksaan Kejagung Terkait Uang Rp 27 Miliar
Oknum ini juga mengeklaim dapat membantu agar perkara yang ditangani Kejagung itu tidak meluas. Namun, Maqdir tidak mengungkap secara lugas siapa pihak yang dimaksud. Termasuk, menteri siapa yang dimaksud.
“Sesudah proyek mulai jalan, ada sejumlah uang yang diterima kemudian oleh Irwan itu diserahkan kepada beberapa orang termasuk staf Pak Menteri,” kata Maqdir saat ditemui usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 4 Juli 2023.