Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Maqdir Ismail Penuhi Panggilan Pemeriksaan Kejagung Terkait Uang Rp 27 Miliar

Kompas.com - 18/08/2023, 14:12 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022, Irwan Hermawan, yakni Maqdir Ismail mendatangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat (18/8/2023).

Berdasarkan pantauan Kompas.com, Maqdir Ismail tiba pukul 13.15 WIB.

Maqdir hadir untuk memenuhi panggilan pemeriksaan terkait asal-usul uang Rp 27 miliar atau 1,8 USD yang diterima dan dikembalikannya ke penyidik Kejagung.

"Saya nggak tahu apa yang akan ditanya kepada kami tetapi kami hadir dengan itikad baik ke sini memenuhi panggilan," ujar Maqdir saat ditemui di Lobi Gedung Bundar Kejagung, Jakarta.

Baca juga: Kejagung Bantah Maqdir Ismail Telah Serahkan Uang Rp 8 Miliar Terkait Kasus BTS 4G

Maqdir mengaku, ia kali ini tidak membawa apa pun saat datang ke Kejagung.

Ia juga belum mengetahui apakah dirinya akan dikonfrontasi langsung dengan kliennya terkait asal-usul uang Rp 27 miliar.

Selain Maqdir, ada dua anggota tim kuasa hukum Irwan juga yang turut diperiksa sebagai saksi hari ini.

"Kalau mengenai keterangan, saya kira nanti saja sesudah kami diperikaa atau ditanya teman-teman penyidik," kata Maqdir.

Baca juga: Misteri Sosok S, Kembalikan Uang Rp 27 Miliar ke Maqdir Ismail, Diduga Dana Korupsi BTS 4G

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya memanggil enam orang untuk mendalami status uang Rp 27 miliar yang sempat diterima oleh pengacara Irwan Hermawan.

Selain Maqdir Ismail, penyidik juga akan memeriksa Irwan Hermawan selaku terdakwa dalam kasus BTS 4G Kominfo.

"Pada jumat ini akan dipanggil enam orang yang terkait yang mengetahui tentang status uang itu. Baik partnernya Pak Maqdir, termasuk Pak IH selaku kliennya Pak Maqdir. Ada enam orang lah," kata Ketut di Kejagung, Jakarta, Jumat.

Menurut Ketut, asal usul uang Rp 27 miliar itu masih belum jelas. Sebab, para saksi yang diperiksa kerap memberikan keterangan yang berubah-ubah.

Baca juga: Kejagung Masih Usut Asal-usul Uang Rp 27 Miliar yang Dikembalikan Maqdir Ismail Terkait Kasus BTS 4G

"Semuanya sudah kita periksa tapi dalam perjalanannya semua memberikan keterangan yang hampir berbeda-beda semua, berubah-ubah," ujar Ketut.

"Ada yang bilang itu sumber bantuan untuk IH, ada yang bilang dari yang lain-lain lah, enggak perlu saya ungkapkan di sini, nanti kami sampaikan," katanya lagi.

Diketahui, Maqdir Ismail telah membawa dan mengembalikan uang tunai 1,8 juta dollar AS atau setara dengan Rp 27 miliar yang diterima dari pihak swasta di kantornya kepada penyidik Kejagung.

Penyerahan uang itu diberikan Maqdir Ismail pada 13 Juli 2023, di Gedung Kejagung, Jakarta.

“Kami bawa 1,8 juta dollar Amerika Serikat uang ini akan kami serahkan atas nama Irwan untuk recovery terhadap hal yang sudah pernah dia terima,” kata Maqdir saat tiba di kantor Kejagung saat itu.

Baca juga: Kejagung Dalami Sosok S yang Kembalikan Uang Rp 27 Miliar ke Maqdir Ismail Terkait Kasus BTS 4G

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com