Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Klaim Uang Rp 27 Miliar Milik Kliennya, Maqdir Ismail: Untuk Kepentingan Irwan Hermawan

Kompas.com - 18/08/2023, 22:17 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pengacara terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, mengeklaim bahwa uang Rp 27 miliar atau 1,8 US dolar Amerika Serikat yang dikembalikannya ke penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) adalah milik kliennya.

Irwan merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022

“Itu milik Irwan karena kami dapatkan dari orang yang menyebut ini untuk kepentingan Irwan,” kata Maqdir saat ditemui usai pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (18/8/2023).

“Ada orang yang membantu Irwan, (uang) bukan langsung dari Irwan tapi ini akan menjadi tangung jawab Irwan,” imbuhnya.

Baca juga: Menpora Dito Ariotedjo Mengaku Tak Tahu soal Uang Rp 27 Miliar yang Dikembalikan ke Kejagung

Menurut dia, uang Rp 27 miliar itu diberikan kepada Irwan dari seseorang untuk dijadikan uang pengganti ke depannya.

Namun, Maqdir enggan menjelaskan lebih jauh kepentingan yang dimaksud.

Ia juga mengaku tidak tahu pemberi uang itu kepada Irwan. Lebih lanjut, ia pun meminta agar detil pemeriksaan ditanyakan ke penyidik.

“Ini kepentingan Irwan itu adalah dia punya semacam kewajiban nanti berkenaan dengan pengambilan uang, yang pernah ia terima. Nah itulah soal 27 (miliar) kemarin itu adalah bagian dari uang yang dikembalikan Irwan untuk mengurangi uang pengganti nantinya,” ucapnya.

Maqdir menjalani pemeriksaan konfrontasi dengan Irwan di Kejagung pada hari ini. Pemeriksaan berjalan sekitar enam jam.

Baca juga: Selain Rp 27 Miliar, Maqdir Ismail Klaim Serahkan Rp 8 Miliar ke Kejagung

Usai diperiksa, Maqdir mengaku sudah menjelaskan kepada penyidik Kejagung bahwa uang tersebut adalah untuk kepentingan Irwan.

“Dan tadi Irwan dipanggil untuk ditanya dan Irwan membenarkan bahwa uang itu untuk kepentingan Irwan,” ujar dia.

Diketahui, Maqdir Ismail telah membawa dan mengembalikan uang tunai 1,8 juta dollar AS atau setara dengan Rp 27 miliar, yang diterima dari pihak swasta di kantornya kepada penyidik Kejagung.

Penyerahan uang itu diberikan Maqdir pada Kamis (13/7/2023) di Gedung Kejagung, Jakarta.

Kejagung sempat membantah uang tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi pembangunan BTS 4G. Sebab, konstruksi hukum peristiwa pidana BTS 4G sudah tuntas.

Namun, pihaknya akan mendalami asal-usul dana tersebut. Kejagung juga membuka peluang untuk pengembangan pada kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait temuan uang Rp 27 miliar tersebut.

Kejagung juga tengah mendalami sosok pemberi uang Rp 27 miliar itu. Dalam pemeriksaan pertama terhadap Maqdir pada 13 Juli 2023, Maqdir mengaku tidak mengetahui siapa yang menyerahkan uang tersebut.

"(Menurut Maqdir Ismail) inisialnya S tapi latar belakang dan asal dari mana, maksud dan tujuannya sampai hari ini kami tidak tahu," kata Kundati.

Oleh sebab itu, Kejagung memutuskan untuk melakukan pemeriksaan kantor yang bersangkutan guna mencari alat bukti terkait siapa yang menyerahkan uang itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com