JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan segera meminta Direktur Pembinaan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) mengajukan permohonan bantuan pencarian daftar pencarian orang (DPO) Paulus Tannos secara resmi ke Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Direktur PJKAKI KPK merupakan orang dari Kemenlu.
Adapun bantuan yang dibutuhkan KPK di antaranya adalah melobi salah satu negara di Afrika menghapus status kewarganegaraan yang mereka berikan untuk DPO kasus e KTP, Paulus Tannos.
Baca juga: KPK Sebut DPO Korupsi dari 21 Sisa 3: Harun Masiku, Paulus Tannos dan Kirana Kotama
“Nanti segeralah mungkin dri PJKAKI nanti kita upayakan. Kan Direktur PJKAKI kita dari Kemenlu to,” ujar Alex saat ditemui awak media di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (16/8/2023).
Alex mengatakan, pihaknya telah mengetahui keberadaan Paulus Tannos di negara tetangga.
Namun, karena Indonesia belum memiliki perjanjian ekstradisi dengan negara tersebut, penyidik gagal membawa pulang Paulus Tannos.
Menurutnya, saat ini KPK hanya bisa meminta bantuan kepada otoritas setempat untuk memfasilitasi pemeriksaan Paulus Tannos di sana.
Baca juga: Kemenlu Belum Terima Permintaan KPK untuk Lobi Negara di Afrika Cabut Kewarganegaan Paulus Tannos
“Karena kan kita enggak bisa juga menjemput paksa. Kan gitu, kecuali yang bersangkutan secara sukarela mau,” tuturnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Kemenlu Teuku Faizasyah mengaku pihaknya belum menerima permintaan resmi dari KPK untuk melobi salah satu negara di Afrika agar mencabut status kewarganegaraan Paulus Tannos.
Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra itu disebut mengganti nama menjadi Thian Po Tjhian (TPT) dan mengantongi status kewarganegaraan dari negara lain.
“Sejauh ini saya belum mendengar ada permintaan yang disampaikan resmi ke Kemlu (kementerian Luar Negeri),” kata Juru Bicara Kemenlu RI, Teuku Faizasyah saat dihubungi Kompas.com, Senin (14/8/2023).
Baca juga: KPK Minta Bantuan Kemenlu Lobi Negara di Afrika Hapus Status Kewarganegaraan Paulus Tannos
Faizasyah mengatakan, jika permintaan itu sudah resmi diajukan ke Kemenlu, pihaknya akan berkonsultasi terlebih dahulu.
Ia juga menyebut penerbitan red notice Paulus Tannos dengan identitas barunya perlu dipastikan.
Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan apakah KPK sudah mengantongi informasi solid terkait salah satu negara di Afrika itu.
Terlepas dari persoalan tersebut, kata Faizasyah, Kemenlu senantiasa memberikan dukungan penegakan hukum.
Baca juga: KPK Sebut DPO Kasus E-KTP Paulus Tannos Coba Hapus Status Kewarganegaraan Indonesia
Salah satunya adalah penangkapan DPO pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali Djoko Tjandra yang ditangkap di negara tetangga.
“Untuk menjadi catatan bersama, Djoko Tjandra berhasil ditangkap di Malaysia dengan status kewarganegaraan yang bukan WNI,” ujar Faizasyah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.