JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan segera meminta Direktur Pembinaan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) mengajukan permohonan bantuan pencarian daftar pencarian orang (DPO) Paulus Tannos secara resmi ke Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Direktur PJKAKI KPK merupakan orang dari Kemenlu.
Adapun bantuan yang dibutuhkan KPK di antaranya adalah melobi salah satu negara di Afrika menghapus status kewarganegaraan yang mereka berikan untuk DPO kasus e KTP, Paulus Tannos.
“Nanti segeralah mungkin dri PJKAKI nanti kita upayakan. Kan Direktur PJKAKI kita dari Kemenlu to,” ujar Alex saat ditemui awak media di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (16/8/2023).
Alex mengatakan, pihaknya telah mengetahui keberadaan Paulus Tannos di negara tetangga.
Namun, karena Indonesia belum memiliki perjanjian ekstradisi dengan negara tersebut, penyidik gagal membawa pulang Paulus Tannos.
Menurutnya, saat ini KPK hanya bisa meminta bantuan kepada otoritas setempat untuk memfasilitasi pemeriksaan Paulus Tannos di sana.
“Karena kan kita enggak bisa juga menjemput paksa. Kan gitu, kecuali yang bersangkutan secara sukarela mau,” tuturnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Kemenlu Teuku Faizasyah mengaku pihaknya belum menerima permintaan resmi dari KPK untuk melobi salah satu negara di Afrika agar mencabut status kewarganegaraan Paulus Tannos.
Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra itu disebut mengganti nama menjadi Thian Po Tjhian (TPT) dan mengantongi status kewarganegaraan dari negara lain.
“Sejauh ini saya belum mendengar ada permintaan yang disampaikan resmi ke Kemlu (kementerian Luar Negeri),” kata Juru Bicara Kemenlu RI, Teuku Faizasyah saat dihubungi Kompas.com, Senin (14/8/2023).
Faizasyah mengatakan, jika permintaan itu sudah resmi diajukan ke Kemenlu, pihaknya akan berkonsultasi terlebih dahulu.
Ia juga menyebut penerbitan red notice Paulus Tannos dengan identitas barunya perlu dipastikan.
Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan apakah KPK sudah mengantongi informasi solid terkait salah satu negara di Afrika itu.
Terlepas dari persoalan tersebut, kata Faizasyah, Kemenlu senantiasa memberikan dukungan penegakan hukum.
Salah satunya adalah penangkapan DPO pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali Djoko Tjandra yang ditangkap di negara tetangga.
“Untuk menjadi catatan bersama, Djoko Tjandra berhasil ditangkap di Malaysia dengan status kewarganegaraan yang bukan WNI,” ujar Faizasyah.
https://nasional.kompas.com/read/2023/08/16/18232861/kpk-segera-minta-bantuan-kemlu-lobi-negara-di-afrika-untuk-hapus