JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh mengingatkan perintah Tuhan kepada mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Papua, Gerius One Yoman.
Hal ini disampaikan lantaran Gerius dinilai berbelit-belit memberikan keterangan saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, Rabu (16/8/2023).
Hakim Rianto menilai Gerius tidak menjawab jujur saat ditanya pengetahuan soal sosok Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka. Rijatono diketahui merupakan terdakwa penyuap Lukas Enembe.
"Jadi gimana saudara mengenal Rijatono Lakka?" tanya Hakim Rianto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu.
Baca juga: Eks Kadis PUPR Papua hingga Sopir Pribadi Jadi Saksi di Sidang Lukas Enembe
Kepada Hakim, Gerius mengaku hanya mengenal sosok Rijatono sebagai kontraktor yang mengerjakan proyek di Papua.
Ia kemudian mengklaim sosok Rijatono diketahui ketika menandatangani proyek.
"Saat tanda tangan kontrak kenalnya," kata Gerius.
Mendengar jawaban itu, Hakim Rianto pun menggali pengetahuannya soal perusahaan yang dimiliki Rijatono. Tetapi, Gerius mengaku tidak tahu berapa banyak perusahaan yang dimiliki Rijatono.
Hakim Rianto terus mencecar pengetahuan eks Kadis PUPR Papua itu. Hakim juga menyinggung foto-foto Gerius di Hotel Angkasa yang proyeknya dikerjakan oleh Rijatono Lakka.
"Saudara ndak tahu? Lupa? Tadi kan sudah diperlihatkan foto-foto (oleh Jaksa KPK), ada foto di pesawat, ada foto di gedung pembangunan Hotel Angkasa. Masa saudara enggak tahu?" cecar Hakim.
Baca juga: Saksi Sebut Lukas Enembe Tak Pernah Menang Saat Berjudi
Dalam kesempatan tersebut, Hakim juga mengonfirmasi pengetahuan Gerius soal pembangunan Hotel Angkasa di Kota Jayapura. Lagi-lagi, Gerius mengaku tidak mengetahui.
Ia berdalih kehadirannya di Hotel Angkasa semata-mata hanya untuk memastikan pembangunan tersebut tidak mencelakakan orang yang melintas.
"Saya tahu alibi saudara, saudara lewat jalan situ, bertepatan lewat dan mampir. Kan gitu?" ujar Hakim Rianto
"Iya, karena ada gangguan jalan, ada bangun (hotel) bisa orang kecelakaan, jadi saya masuk, saya periksa ini kenapa," kata Gerius.
Geram mendengar alibi tersebut, Hakim Rianto mengingatkan agar Gerius jujur dalam memberikan keterangan. Terlebih sebelum bersaksi, eks Kadis PUPR itu telah disumpah.