Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Kadis PUPR Papua Berkelit di Sidang Lukas Enembe, Hakim Ingatkan soal Perintah Tuhan

Kompas.com - 16/08/2023, 15:26 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh mengingatkan perintah Tuhan kepada mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Papua, Gerius One Yoman.

Hal ini disampaikan lantaran Gerius dinilai berbelit-belit memberikan keterangan saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, Rabu (16/8/2023).

Hakim Rianto menilai Gerius tidak menjawab jujur saat ditanya pengetahuan soal sosok Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka. Rijatono diketahui merupakan terdakwa penyuap Lukas Enembe.

"Jadi gimana saudara mengenal Rijatono Lakka?" tanya Hakim Rianto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu.

Baca juga: Eks Kadis PUPR Papua hingga Sopir Pribadi Jadi Saksi di Sidang Lukas Enembe

Kepada Hakim, Gerius mengaku hanya mengenal sosok Rijatono sebagai kontraktor yang mengerjakan proyek di Papua.

Ia kemudian mengklaim sosok Rijatono diketahui ketika menandatangani proyek.

"Saat tanda tangan kontrak kenalnya," kata Gerius.

Mendengar jawaban itu, Hakim Rianto pun menggali pengetahuannya soal perusahaan yang dimiliki Rijatono. Tetapi, Gerius mengaku tidak tahu berapa banyak perusahaan yang dimiliki Rijatono.

Hakim Rianto terus mencecar pengetahuan eks Kadis PUPR Papua itu. Hakim juga menyinggung foto-foto Gerius di Hotel Angkasa yang proyeknya dikerjakan oleh Rijatono Lakka.

"Saudara ndak tahu? Lupa? Tadi kan sudah diperlihatkan foto-foto (oleh Jaksa KPK), ada foto di pesawat, ada foto di gedung pembangunan Hotel Angkasa. Masa saudara enggak tahu?" cecar Hakim.

Baca juga: Saksi Sebut Lukas Enembe Tak Pernah Menang Saat Berjudi

Dalam kesempatan tersebut, Hakim juga mengonfirmasi pengetahuan Gerius soal pembangunan Hotel Angkasa di Kota Jayapura. Lagi-lagi, Gerius mengaku tidak mengetahui.

Ia berdalih kehadirannya di Hotel Angkasa semata-mata hanya untuk memastikan pembangunan tersebut tidak mencelakakan orang yang melintas.

"Saya tahu alibi saudara, saudara lewat jalan situ, bertepatan lewat dan mampir. Kan gitu?" ujar Hakim Rianto

"Iya, karena ada gangguan jalan, ada bangun (hotel) bisa orang kecelakaan, jadi saya masuk, saya periksa ini kenapa," kata Gerius.

Geram mendengar alibi tersebut, Hakim Rianto mengingatkan agar Gerius jujur dalam memberikan keterangan. Terlebih sebelum bersaksi, eks Kadis PUPR itu telah disumpah.

"Saya ingatkan lagi kepada saudara. Saudara sebagai saksi, bukan posisi sebagai terdakwa. Kalau saudara posisi sebagai terdakwa oke lah saudara bisa punya hak ingkar seperti ini. Tapi, sekarang saudara sebagai saksi untuk perkara Lukas Enembe dan saudara sudah berjanji atas nama Tuhan. Saudara bisa berbohong ke kami, tapi kepada Tuhan itu saudara enggak bisa bohongi," kata Hakim Rianto.

Baca juga: KPK Tetap Tahan Lukas Enembe di Rutan Merah Putih meski Diprotes Tahanan Lain

"Jadi saya ingatkan lagi ke saudara, ucapkan sumpah itu bukan kayak makan barang yang pedas langsung terasa, tapi dia akan perlahan-lahan. Salah satu anak Tuhan kan? Itu 10 perintah Tuhan salah satunya apa? Jangan bersumpah palsu. Jangan menyebut nama Tuhan dengan sia-sia. Itu salah satu itu. Jadi saya ingatkan lagi ke saudara, berkata jujur," ujar Hakim lagi.

Dalam perkara ini, Lukas Enembe didakwa telah menerima suap dengan total Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

Atas perbuatannya, Lukas Enembe didakwa dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Selain suap dan gratifikasi, Lukas Enembe juga tengah dijerat kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Untuk kasus TPPU, saat ini sedang bergulir di tahap penyidikan di KPK.

Belakangan, KPK mengatakan bahwa Lukas Enembe juga akan dijerat dengan dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional Gubernur.

Baca juga: Dalam BAP Saksi, Lukas Enembe Habiskan Miliaran Rupiah Main Judi di Manila

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Nasional
Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Nasional
TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

Nasional
ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

Nasional
Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Nasional
Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Nasional
Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Nasional
Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Nasional
Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Nasional
Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Nasional
Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Nasional
Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Nasional
3 Kriteria Jemaah Haji yang Bisa Dibadalhajikan: Wafat, Sakit dan Gangguan Jiwa

3 Kriteria Jemaah Haji yang Bisa Dibadalhajikan: Wafat, Sakit dan Gangguan Jiwa

Nasional
Nurul Ghufron Beri Sinyal Kembali Ikut Seleksi Capim KPK 2024-2029

Nurul Ghufron Beri Sinyal Kembali Ikut Seleksi Capim KPK 2024-2029

Nasional
Kecelakaan Bus 'Studi Tour', Muhadjir: Saya Kaget, Setelah Berakhir Mudik Malah Ada Kejadian

Kecelakaan Bus "Studi Tour", Muhadjir: Saya Kaget, Setelah Berakhir Mudik Malah Ada Kejadian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com