Salin Artikel

Eks Kadis PUPR Papua Berkelit di Sidang Lukas Enembe, Hakim Ingatkan soal Perintah Tuhan

Hal ini disampaikan lantaran Gerius dinilai berbelit-belit memberikan keterangan saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, Rabu (16/8/2023).

Hakim Rianto menilai Gerius tidak menjawab jujur saat ditanya pengetahuan soal sosok Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka. Rijatono diketahui merupakan terdakwa penyuap Lukas Enembe.

"Jadi gimana saudara mengenal Rijatono Lakka?" tanya Hakim Rianto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu.

Kepada Hakim, Gerius mengaku hanya mengenal sosok Rijatono sebagai kontraktor yang mengerjakan proyek di Papua.

Ia kemudian mengklaim sosok Rijatono diketahui ketika menandatangani proyek.

"Saat tanda tangan kontrak kenalnya," kata Gerius.

Mendengar jawaban itu, Hakim Rianto pun menggali pengetahuannya soal perusahaan yang dimiliki Rijatono. Tetapi, Gerius mengaku tidak tahu berapa banyak perusahaan yang dimiliki Rijatono.

"Saudara ndak tahu? Lupa? Tadi kan sudah diperlihatkan foto-foto (oleh Jaksa KPK), ada foto di pesawat, ada foto di gedung pembangunan Hotel Angkasa. Masa saudara enggak tahu?" cecar Hakim.

Dalam kesempatan tersebut, Hakim juga mengonfirmasi pengetahuan Gerius soal pembangunan Hotel Angkasa di Kota Jayapura. Lagi-lagi, Gerius mengaku tidak mengetahui.

Ia berdalih kehadirannya di Hotel Angkasa semata-mata hanya untuk memastikan pembangunan tersebut tidak mencelakakan orang yang melintas.

"Saya tahu alibi saudara, saudara lewat jalan situ, bertepatan lewat dan mampir. Kan gitu?" ujar Hakim Rianto

"Iya, karena ada gangguan jalan, ada bangun (hotel) bisa orang kecelakaan, jadi saya masuk, saya periksa ini kenapa," kata Gerius.

Geram mendengar alibi tersebut, Hakim Rianto mengingatkan agar Gerius jujur dalam memberikan keterangan. Terlebih sebelum bersaksi, eks Kadis PUPR itu telah disumpah.

"Saya ingatkan lagi kepada saudara. Saudara sebagai saksi, bukan posisi sebagai terdakwa. Kalau saudara posisi sebagai terdakwa oke lah saudara bisa punya hak ingkar seperti ini. Tapi, sekarang saudara sebagai saksi untuk perkara Lukas Enembe dan saudara sudah berjanji atas nama Tuhan. Saudara bisa berbohong ke kami, tapi kepada Tuhan itu saudara enggak bisa bohongi," kata Hakim Rianto.

"Jadi saya ingatkan lagi ke saudara, ucapkan sumpah itu bukan kayak makan barang yang pedas langsung terasa, tapi dia akan perlahan-lahan. Salah satu anak Tuhan kan? Itu 10 perintah Tuhan salah satunya apa? Jangan bersumpah palsu. Jangan menyebut nama Tuhan dengan sia-sia. Itu salah satu itu. Jadi saya ingatkan lagi ke saudara, berkata jujur," ujar Hakim lagi.

Atas perbuatannya, Lukas Enembe didakwa dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Selain suap dan gratifikasi, Lukas Enembe juga tengah dijerat kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Untuk kasus TPPU, saat ini sedang bergulir di tahap penyidikan di KPK.

Belakangan, KPK mengatakan bahwa Lukas Enembe juga akan dijerat dengan dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional Gubernur.

https://nasional.kompas.com/read/2023/08/16/15262771/eks-kadis-pupr-papua-berkelit-di-sidang-lukas-enembe-hakim-ingatkan-soal

Terkini Lainnya

DPR Gelar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang, Puan dan Cak Imin Absen

DPR Gelar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang, Puan dan Cak Imin Absen

Nasional
Kolaborasi Kunci Kecepatan Penanganan Korban, Rivan A Purwantono Serahkan Santunan untuk Korban Laka Bus Ciater

Kolaborasi Kunci Kecepatan Penanganan Korban, Rivan A Purwantono Serahkan Santunan untuk Korban Laka Bus Ciater

Nasional
Hujan Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi hingga 22 Mei, Kewaspadaan Perlu Ditingkatkan

Hujan Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi hingga 22 Mei, Kewaspadaan Perlu Ditingkatkan

Nasional
Revisi UU MK Disepakati Dibawa ke Paripurna: Ditolak di Era Mahfud, Disetujui di Era Hadi

Revisi UU MK Disepakati Dibawa ke Paripurna: Ditolak di Era Mahfud, Disetujui di Era Hadi

Nasional
BMKG: Hujan Lebat Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi sampai Sepekan ke Depan

BMKG: Hujan Lebat Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi sampai Sepekan ke Depan

Nasional
Sekian Harta Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi yang Dicopot dari Jabatannya

Sekian Harta Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi yang Dicopot dari Jabatannya

Nasional
Pemerintah Disebut Setuju Revisi UU MK Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan

Pemerintah Disebut Setuju Revisi UU MK Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan

Nasional
Hari Ketiga di Sultra, Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro dan Bagikan Bansos Beras

Hari Ketiga di Sultra, Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro dan Bagikan Bansos Beras

Nasional
Ketua Dewas KPK Sebut Laporan Ghufron ke Albertina Mengada-ada

Ketua Dewas KPK Sebut Laporan Ghufron ke Albertina Mengada-ada

Nasional
Revisi UU MK yang Kontroversial, Dibahas Diam-diam padahal Dinilai Hanya Rugikan Hakim

Revisi UU MK yang Kontroversial, Dibahas Diam-diam padahal Dinilai Hanya Rugikan Hakim

Nasional
MK Akan Tentukan Lagi Status Anwar Usman dalam Penanganan Sengketa Pileg

MK Akan Tentukan Lagi Status Anwar Usman dalam Penanganan Sengketa Pileg

Nasional
Sidang Putusan Praperadilan Panji Gumilang Digelar Hari Ini

Sidang Putusan Praperadilan Panji Gumilang Digelar Hari Ini

Nasional
Mati Suri Calon Nonpartai di Pilkada: Jadwal Tak Bersahabat, Syaratnya Rumit Pula

Mati Suri Calon Nonpartai di Pilkada: Jadwal Tak Bersahabat, Syaratnya Rumit Pula

Nasional
Anak SYL Minta Uang Rp 111 Juta ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

Anak SYL Minta Uang Rp 111 Juta ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

Nasional
PKB Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Calon Kepala Daerah

PKB Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Calon Kepala Daerah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke