Hal ini disampaikan lantaran Gerius dinilai berbelit-belit memberikan keterangan saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, Rabu (16/8/2023).
Hakim Rianto menilai Gerius tidak menjawab jujur saat ditanya pengetahuan soal sosok Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka. Rijatono diketahui merupakan terdakwa penyuap Lukas Enembe.
"Jadi gimana saudara mengenal Rijatono Lakka?" tanya Hakim Rianto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu.
Kepada Hakim, Gerius mengaku hanya mengenal sosok Rijatono sebagai kontraktor yang mengerjakan proyek di Papua.
Ia kemudian mengklaim sosok Rijatono diketahui ketika menandatangani proyek.
"Saat tanda tangan kontrak kenalnya," kata Gerius.
Mendengar jawaban itu, Hakim Rianto pun menggali pengetahuannya soal perusahaan yang dimiliki Rijatono. Tetapi, Gerius mengaku tidak tahu berapa banyak perusahaan yang dimiliki Rijatono.
"Saudara ndak tahu? Lupa? Tadi kan sudah diperlihatkan foto-foto (oleh Jaksa KPK), ada foto di pesawat, ada foto di gedung pembangunan Hotel Angkasa. Masa saudara enggak tahu?" cecar Hakim.
Dalam kesempatan tersebut, Hakim juga mengonfirmasi pengetahuan Gerius soal pembangunan Hotel Angkasa di Kota Jayapura. Lagi-lagi, Gerius mengaku tidak mengetahui.
Ia berdalih kehadirannya di Hotel Angkasa semata-mata hanya untuk memastikan pembangunan tersebut tidak mencelakakan orang yang melintas.
"Saya tahu alibi saudara, saudara lewat jalan situ, bertepatan lewat dan mampir. Kan gitu?" ujar Hakim Rianto
"Iya, karena ada gangguan jalan, ada bangun (hotel) bisa orang kecelakaan, jadi saya masuk, saya periksa ini kenapa," kata Gerius.
Geram mendengar alibi tersebut, Hakim Rianto mengingatkan agar Gerius jujur dalam memberikan keterangan. Terlebih sebelum bersaksi, eks Kadis PUPR itu telah disumpah.
"Saya ingatkan lagi kepada saudara. Saudara sebagai saksi, bukan posisi sebagai terdakwa. Kalau saudara posisi sebagai terdakwa oke lah saudara bisa punya hak ingkar seperti ini. Tapi, sekarang saudara sebagai saksi untuk perkara Lukas Enembe dan saudara sudah berjanji atas nama Tuhan. Saudara bisa berbohong ke kami, tapi kepada Tuhan itu saudara enggak bisa bohongi," kata Hakim Rianto.
"Jadi saya ingatkan lagi ke saudara, ucapkan sumpah itu bukan kayak makan barang yang pedas langsung terasa, tapi dia akan perlahan-lahan. Salah satu anak Tuhan kan? Itu 10 perintah Tuhan salah satunya apa? Jangan bersumpah palsu. Jangan menyebut nama Tuhan dengan sia-sia. Itu salah satu itu. Jadi saya ingatkan lagi ke saudara, berkata jujur," ujar Hakim lagi.
Atas perbuatannya, Lukas Enembe didakwa dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Selain suap dan gratifikasi, Lukas Enembe juga tengah dijerat kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Untuk kasus TPPU, saat ini sedang bergulir di tahap penyidikan di KPK.
Belakangan, KPK mengatakan bahwa Lukas Enembe juga akan dijerat dengan dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional Gubernur.
https://nasional.kompas.com/read/2023/08/16/15262771/eks-kadis-pupr-papua-berkelit-di-sidang-lukas-enembe-hakim-ingatkan-soal