Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Windy Idol Kembali Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap di Mahkamah Agung

Kompas.com - 15/08/2023, 11:27 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Finalis ajang pencarian bakat Indonesian Idol, Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol, kembali diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pantauan Kompas.com, Windy naik ke lantai dua Gedung Merah Putih KPK pukul 10.39 WIB. Ia mengenakan baju dan celana kargo berwarna putih.

Penyanyi itu membawa tote bag berwarna biru, tas selempang, dan dokumen di tangannya.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Windy diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Baca juga: KPK Sebut Windy Idol Kelola Rumah Sekretaris MA Hasbi Hasan di Jaksel

"Penyidikan perkara dugaan pengurusan perkara di MA dengan tersangka Hasbi Hasan dan kawan-kawan," ujar Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (15/8/2023).

Selain Windy, KPK juga memanggil istri tersangka perantara suap Hasbi Hasan, Dadan Tri Yudianto, yang bernama Riris Riska Diana.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com di surat tuntutan Hakim Agung Gazalba Saleh, dalam daftar bukti terdapat nota pembelian valuta asing (valas) atas nama Riris Riska Diana.

Ia tercatat berulang kali menukar uang dollar Singapura ke pecahan rupiah di Dolarasia Money Changer, Jalan Melawai Raya, Jakarta Selatan.

Baca juga: KPK Cecar Windy Idol soal Pengelolaan Beberapa Aset Terkait Jual Beli Perkara di MA

Selain itu, KPK juga memanggil Kepala Sub Bagian Kepegawaian Kepaniteraan Mahkamah Agung, Andhika Rahman, sebagai saksi.

Meski demikian, KPK belum menjelaskan lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan para saksi tersebut.

Windy sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi pada 29 Mei lalu. Ia diduga menerima aliran dana hasil korupsi dari Hasbi Hasan.

Selain itu, Windy juga diduga mengelola salah satu aset milik Hasbi Hasan di Jakarta Selatan.

Namun demikian, Windy membantah terlibat dugaan suap pengurusan perkara di MA, termasuk isu bahwa dirinya menjadi penghubung para pihak yang kini beperkara.

Baca juga: KPK Duga Windy Idol Terima Uang Terkait Jual Beli Perkara di MA

Meski mengaku kenal dengan Hasbi Hasan, ia mengeklaim tidak mengenali para tersangka dalam kasus ini.

"Mohon tanya ke penyidik saja. Yang pasti, saya 100 persen tidak ikut campur dalam kasus ini. Saya dibilang sebagai penghubung apalah, mohon tolong jangan zalim sama saya," kata Windy Idol sebelum meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, dikutip dari Antaranews, Senin (29/5/2023).

Dalam perkara ini, KPK menduga Habis Hasan menerima suap untuk mengondisikan persidangan kasasi perkara pidana Ketua Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Budiman Gandi Suparman.

Suap diberikan oleh debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka, sebesar Rp 11,2 miliar melalui tujuh kali transfer kepada Dadan sebagai perantara suap.

KPK kemudian menduga Hasbi menerima bagian Rp 3 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com