Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Sebut TNI Tak Bisa Jadi Pengacara Sipil Hanya Berlandaskan SEMA

Kompas.com - 10/08/2023, 22:05 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Advokat sekaligus pakar hukum pidana Todung Mulya Lubis mengatakan, seorang militer aktif tidak boleh menjadi kuasa hukum seseorang di pengadilan sipil hanya berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).

Mulya menyampaikan hal itu menanggapi kasus Mayor Dedi Hasibuan dan 13 anak buahnya yang mendatangi Polrestabes Medan, Sumatera Utara, buat menjadi penasihat hukum bagi keponakannya, Ahmad Rosid Hasibuan (ARH), yang tersangkut kasus pemalsuan tanda tangan pembelian tanah pada 5 Agustus 2023 lalu.

"Seorang anggota militer aktif seyogyanya tak bisa beracara menjadi kuasa hukum seseorang," kata Mulya saat dihubungi pada Kamis (10/8/2023).

"SEMA yang membolehkan seorang militer aktif menjadi kuasa hukum di pengadilan sipil seharusnya tak bisa dijadikan dasar hukum untuk beracara di pengadilan sipil," sambung Mulya.

Menurut Mulya, keberadaan anggota militer sebagai kuasa hukum di pengadilan bisa menampilkan tekanan terhadap aparat penegak hukum lainnya.

Baca juga: Kababinkum TNI: Mayor Dedi Bisa Dijerat Dua Pasal KUHP Militer

"Ini namanya ada ketidakseimbangan, dan proses hukum tak akan mencapai tujuan penegakan hukum dan keadilan kalau posisi aparat penegak hukum tidak seimbang," ucap Mulya.

Secara terpisah, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar juga tidak sepakat dengan pihak yang menyebut soal dasar hukum bagi anggota TNI bisa menjadi advokat dalam pengadilan sipil.

"SEMA itu sudah tidak relevan dan harus dibatalkan karena syarat sebagai advokat menurut Undang-Undang Advokat bukan pegawai negeri," kata Fickar.

Fickar menilai, dasar hukum yang bermasalah akan menimbulkan problem ketika digunakan dalam kasus Mayor Dedi.

Baca juga: Puspom TNI Limpahkan Penanganan Kasus Mayor Dedi ke Puspomad

Menurut dia, tindakan Mayor Dedi dengan mendatangi penyidik terkait kasus yang menjerat sang keponakan sudah termasuk ke dalam upaya merintangi penyidikan.

"Ya itu jelas tindakan penghalangan atau obstruction of justice (merintangi penyidikan)," ujar Fickar.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro menyatakan terdapat dasar hukum yang menyatakan anggota TNI menjadi menjadi penasihat hukum warga sipil.

Buntoro dalam jumpa pers mengatakan, Pegawai Negeri Sipil atau anggota TNI yang berkualifikasi advokat dapat melakukan pekerjaan sebagai pembela atau sebagai penasehat hukum di tiga pengadilan, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 1971.

Baca juga: Penahanannya Ditangguhkan, Kerabat Mayor Dedi Laporkan Kanit Pidum Polrestabes Medan ke Propam

 

Setelah peristiwa itu, Mayor Dedi kemudian diperiksa oleh Polisi Militer Kodam (Pomdam) I/Bukit Barisan.

Menurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda (Laksda) Julius Widjojono, penahanan Mayor Dedi saat ini dipindahkan ke Puspomad.

Halaman:


Terkini Lainnya

Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Nasional
WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

Nasional
Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

Nasional
KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

Nasional
Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Nasional
Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Nasional
Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Nasional
Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Nasional
Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandang Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandang Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Nasional
Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku bagi Mahasiswa Baru

Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku bagi Mahasiswa Baru

Nasional
Eks Penyidik Sebut Nurul Ghufron Seharusnya Malu dan Mengundurkan Diri

Eks Penyidik Sebut Nurul Ghufron Seharusnya Malu dan Mengundurkan Diri

Nasional
Jokowi dan Iriana Bagikan Makan Siang untuk Anak-anak Pengungsi Korban Banjir Bandang Sumbar

Jokowi dan Iriana Bagikan Makan Siang untuk Anak-anak Pengungsi Korban Banjir Bandang Sumbar

Nasional
Prabowo Beri Atensi Sektor Industri untuk Generasi Z yang Sulit Cari Kerja

Prabowo Beri Atensi Sektor Industri untuk Generasi Z yang Sulit Cari Kerja

Nasional
Komisi X Rapat Bareng Nadiem Makarim, Minta Kenaikan UKT Dibatalkan

Komisi X Rapat Bareng Nadiem Makarim, Minta Kenaikan UKT Dibatalkan

Nasional
Menaker Ida Paparkan 3 Tujuan Evaluasi Pelaksanaan Program Desmigratif

Menaker Ida Paparkan 3 Tujuan Evaluasi Pelaksanaan Program Desmigratif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com