JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menyatakan, proses hukum untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban malapraktik di salah satu rumah sakit di Bydgoszcz, Polandia, sudah dalam tahap Investigasi kejaksaan.
Untuk diketahui, pekerja migran Indonesia berinisial AL itu sebelumnya menjalani operasi amandel di salah satu rumah sakit. Tetapi, ia akhirnya mengalami komplikasi hingga dirawat berbulan-bulan lamanya.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Judha Nugraha mengatakan, pihaknya melalui KBRI Warsawa memberikan pendampingan hukum bagi wakil keluarga AL untuk mengajukan gugatan dugaan malpraktek tersebut.
"Saat ini proses hukum telah masuk tahap investigasi oleh pihak Kejaksaan Polandia," kata Judha kepada Kompas.com, Selasa (8/8/2023).
Baca juga: Kemenlu Ungkap Biaya Perawatan WNI Terduga Korban Malapraktik RS di Polandia Capai Rp 3,7 Miliar
Judha mengungkapkan, KBRI Warsawa telah menangani dan melakukan pendampingan kepada AL sejak Februari 2023.
Saat ini, menurutnya, AL masih menjalani perawatan di RS Bydgoszcz. Biaya perawatannya pun membengkak mencapai Rp 3,7 miliar.
"(Biaya rumah sakit) masih dalam tanggungan pihak asuransi. KBRI secara rutin melakukan monitoring untuk perawatan terbaik bagi AL," ujarnya.
Lebih lanjut, Judha menyampaikan bahwa Kemenlu dan KBRI Warsawa bersama keluarga AL, diwakili adik AL yang tinggal dan bekerja di Polandia, terus mencari solusi terbaik bagi perawatan AL.
Sebelumnya, viral sebuah video di media sosial yang memperlihatkan seorang pekerja migran Indonesia meminta pertolongan kepada pemerintah Indonesia atas kondisi kakaknya yang terbaring lemah di sebuah rumah sakit.
Video ini diunggah oleh pengacara ternama, Hotman Paris, melalui Instagram pribadinya.
Baca juga: KBRI Warsawa Berikan Pendampingan WNI yang Gugat Dugaan Malapraktik RS di Polandia
Melalui video tersebut, salah satu pekerja migran Indonesia menarasikan bahwa kakaknya yang terbaring di sampingnya menjalani operasi amandel pada tanggal 1 Februari 2023.
Sebelum menjalani operasi, dokter dan tenaga medis menyatakan kondisi sang laik untuk melakukan operasi.
Namun, saat berada di ruang observasi usai operasi, AL mengalami muntah darah hebat dan kejang.
Akibat muntah darah tersebut, AL sempat mengalami henti jantung hingga mengalami kerusakan otak.
Kemudian, dokter rumah sakit menyatakan AL koma dan dirawat hingga empat bulan lamanya. Dokter juga berpesan agar AL sebaiknya pulang dan berkumpul bersama keluarganya di Indonesia.
"Tapi kami sangat terkendala biaya, untuk biaya sangat besar. Kami memohon kepada Bapak Presiden Joko Widodo, dan pemerintah Indonesia, juga Kementerian Luar Negeri untuk bisa membantu kami membawa pulang saudara kami ke Indonesia," kata adik AL dalam video tersebut.
Baca juga: Kemenlu Ungkap Biaya Perawatan WNI Terduga Korban Malapraktik RS di Polandia Capai Rp 3,7 Miliar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.