Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenlu: Proses Hukum WNI Terduga Korban Malapraktik di Polandia Masuk Tahap Investigasi Kejaksaan

Kompas.com - 09/08/2023, 12:02 WIB
Fika Nurul Ulya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menyatakan, proses hukum untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban malapraktik di salah satu rumah sakit di Bydgoszcz, Polandia, sudah dalam tahap Investigasi kejaksaan.

Untuk diketahui, pekerja migran Indonesia berinisial AL itu sebelumnya menjalani operasi amandel di salah satu rumah sakit. Tetapi, ia akhirnya mengalami komplikasi hingga dirawat berbulan-bulan lamanya.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Judha Nugraha mengatakan, pihaknya melalui KBRI Warsawa memberikan pendampingan hukum bagi wakil keluarga AL untuk mengajukan gugatan dugaan malpraktek tersebut.

"Saat ini proses hukum telah masuk tahap investigasi oleh pihak Kejaksaan Polandia," kata Judha kepada Kompas.com, Selasa (8/8/2023).

Baca juga: Kemenlu Ungkap Biaya Perawatan WNI Terduga Korban Malapraktik RS di Polandia Capai Rp 3,7 Miliar

Judha mengungkapkan, KBRI Warsawa telah menangani dan melakukan pendampingan kepada AL sejak Februari 2023.

Saat ini, menurutnya, AL masih menjalani perawatan di RS Bydgoszcz. Biaya perawatannya pun membengkak mencapai Rp 3,7 miliar.

"(Biaya rumah sakit) masih dalam tanggungan pihak asuransi. KBRI secara rutin melakukan monitoring untuk perawatan terbaik bagi AL," ujarnya.

Lebih lanjut, Judha menyampaikan bahwa Kemenlu dan KBRI Warsawa bersama keluarga AL, diwakili adik AL yang tinggal dan bekerja di Polandia, terus mencari solusi terbaik bagi perawatan AL.

Sebelumnya, viral sebuah video di media sosial yang memperlihatkan seorang pekerja migran Indonesia meminta pertolongan kepada pemerintah Indonesia atas kondisi kakaknya yang terbaring lemah di sebuah rumah sakit.

Video ini diunggah oleh pengacara ternama, Hotman Paris, melalui Instagram pribadinya.

Baca juga: KBRI Warsawa Berikan Pendampingan WNI yang Gugat Dugaan Malapraktik RS di Polandia

Melalui video tersebut, salah satu pekerja migran Indonesia menarasikan bahwa kakaknya yang terbaring di sampingnya menjalani operasi amandel pada tanggal 1 Februari 2023.

Sebelum menjalani operasi, dokter dan tenaga medis menyatakan kondisi sang laik untuk melakukan operasi.

Namun, saat berada di ruang observasi usai operasi, AL mengalami muntah darah hebat dan kejang.

Akibat muntah darah tersebut, AL sempat mengalami henti jantung hingga mengalami kerusakan otak.

Kemudian, dokter rumah sakit menyatakan AL koma dan dirawat hingga empat bulan lamanya. Dokter juga berpesan agar AL sebaiknya pulang dan berkumpul bersama keluarganya di Indonesia.

"Tapi kami sangat terkendala biaya, untuk biaya sangat besar. Kami memohon kepada Bapak Presiden Joko Widodo, dan pemerintah Indonesia, juga Kementerian Luar Negeri untuk bisa membantu kami membawa pulang saudara kami ke Indonesia," kata adik AL dalam video tersebut.

Baca juga: Kemenlu Ungkap Biaya Perawatan WNI Terduga Korban Malapraktik RS di Polandia Capai Rp 3,7 Miliar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Revisi UU Penyiaran: Demokrasi di Ujung Tanduk

Revisi UU Penyiaran: Demokrasi di Ujung Tanduk

Nasional
Gugat KPK, Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas 'Montblanc' Isi Uang Tunai dan Sepeda 'Yeti'

Gugat KPK, Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas "Montblanc" Isi Uang Tunai dan Sepeda "Yeti"

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

Nasional
Tiga Menteri Koordinasi untuk Tindak Gim Daring Mengandung Kekerasan

Tiga Menteri Koordinasi untuk Tindak Gim Daring Mengandung Kekerasan

Nasional
Gugat KPK, Indra Iskandar Persoalkan Status Tersangka Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR

Gugat KPK, Indra Iskandar Persoalkan Status Tersangka Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR

Nasional
Momen Presiden Jokowi Jamu Santap Malam dengan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK

Momen Presiden Jokowi Jamu Santap Malam dengan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK

Nasional
Sudah Diingatkan Malu kalau Kalah, Anies Tetap Pertimbangkan Serius Pilkada DKI Jakarta

Sudah Diingatkan Malu kalau Kalah, Anies Tetap Pertimbangkan Serius Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Kejanggalan Kematian Prajurit Marinir Lettu Eko Ketika Bertugas di Papua...

Kejanggalan Kematian Prajurit Marinir Lettu Eko Ketika Bertugas di Papua...

Nasional
Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Lawan KPK Digelar 27 Mei 2024

Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Lawan KPK Digelar 27 Mei 2024

Nasional
Penambahan Jumlah Kementerian dan Hak Prerogatif Presiden

Penambahan Jumlah Kementerian dan Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Saat Anies 'Dipalak' Bocil yang Minta Lapangan Bola di Muara Baru...

Saat Anies "Dipalak" Bocil yang Minta Lapangan Bola di Muara Baru...

Nasional
Anies Kini Blak-blakan Serius Maju Pilkada Jakarta, Siapa Mau Dukung?

Anies Kini Blak-blakan Serius Maju Pilkada Jakarta, Siapa Mau Dukung?

Nasional
Persoalkan Penetapan Tersangka, Gus Muhdlor Kembali Gugat KPK

Persoalkan Penetapan Tersangka, Gus Muhdlor Kembali Gugat KPK

Nasional
Kepada Warga Jakarta, Anies: Rindu Saya, Enggak? Saya Juga Kangen, Pengin Balik ke Sini...

Kepada Warga Jakarta, Anies: Rindu Saya, Enggak? Saya Juga Kangen, Pengin Balik ke Sini...

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Titip 4 Nama ke Kabinet Prabowo | Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

[POPULER NASIONAL] Jokowi Titip 4 Nama ke Kabinet Prabowo | Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com