JAKARTA, KOMPAS.com - Konsultan pendamping pengadaan, Anggie Adelia Hutagalung mengaku mendapat kontrak Rp 340 juta untuk memberi masukan jadwal lelang proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5.
Hal ini terungkap ketika Anggie dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menjadi saksi untuk terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif; dan Yohan Suryanto.
Baca juga: Kesal Dengar Cerita Proses Lelang BTS 4G, Hakim: Habisin Duit Negara Saja Kalian!
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menanyakan asal-usul Anggie hingga menjadi konsultan untuk proyek di Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tersebut.
"Anggie konsultan apa?" tanya Hakim Fahzal dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).
"Konsultan pendamping pengadaan, Pak," jawab Anggie.
"Ada kontraknya?" timpal hakim.
"Ada," kata Anggie.
Dalam tanya jawab itu, Anggie mengungkapkan bahwa dia merupakan direktur dan tenaga ahli di PT Anggana Catha Rakyana.
"Saudara punya perusahaan, kemudian tenaga ahlinya Anda sendiri?" tanya Hakim menegaskan.
"Iya, betul," kata Anggie.
Baca juga: Ketika Hakim Heran Konsultan Hukum Proyek BTS Tak Beri Masukan untuk Lelang Proyek BTS...
Kemudian, Hakim Fahzal mulai mendalami masukan apa yang diusulkan Anggie sebagai pendamping pengadaan proyek BTS 4G Kominfo tersebut.
Sebagai konsultan, Anggie mengaku mendampingi proses pengadaan sampai dengan terpilihnya pemenang tender.
Atas penjabaran tersebut, Ketua Majelis Hakim lantas mencecar sumber pagu anggaran yang digunakan Bakti Kominfo untuk Anggie.
Namun, Anggie mengaku tidak mengetahui asal perhitungan anggaran untuk kontrak konsultan sebesar Rp 340 juta.
"Itu dari mana? Diambilkan berapa persen dari mana?" cecar Hakim Fahzal.