JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap modus operandi kasus dugaan tindak pidana peretasan kartu kredit milik warga negara Jepang.
Adapun pelaku meretas kartu kredit sejumlah warga Jepang untuk membeli barang, di antarannya barang elektronik, untuk kemudian dijual kembali.
Kedua pelaku dalam kasus ini adalah warga negara Indonesia (WNI) yakni DK yang ada di Indonesia dan SB yang berada di Jepang.
Baca juga: Bareskrim: Jumlah Laporan ke Rocky Gerung Bertambah Jadi 21, Masih Diproses
“Setelah SB menerima barang elektronik kemudian dilakukan penjualan,” kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Bachtiar di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (8/8/2023).
Adi Vivid mengatakan kerugian kasus yang dialami para terlapor ditaksir mencapai Rp 1,6 miliar.
Dia menyampaikan, dari dugaan kerugian Rp 1,6 miliar itu sebanyak Rp 1 miliar dikirim ke DK. Sedangkan Rp 600 juta ada di SB.
Selanjutnya, Adi Vivid mengatakan kedua tersangka adalah rekan sesama disc jockey (DJ) di Bali.
Baca juga: Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka Peretasan Kartu Kredit WN Jepang
Mereka berdua kemudian mengatur strategi untuk melakukan tindak pidana dengan membeli akses peretasan di website 16shop.
Dia lantas mengatakan DK adalah dalang atau otak dari pelaku peretasan. Kemudian, DK memerintahkan SB mengaktifkan komputernya yang ada di Jepang.
Kemudian, DK mengendalikan sistem komputer SB yang ada di Jepang dari Indonesia dalam rangka meretas sejumlah kartu kredit (credit card) milik warga negara Jepang.
"Saat mendapatkan akses terhadap credit card, mereka melakukan pembelanjaan di market place Jepang," ucap dia.
Adapun kasus ini terungkap setelah ada delapan warga Jepang yang membuat laporan ke Kepolisian setempat.
Baca juga: Bareskrim Segera Panggil Denny Indrayana Terkait Dugaan Hoaks soal Pembocoran Putusan MK
Menurut Adi, kasus ini juga terungkap karena pelaku mengirim barang curiannya ke tempat tinggalnya yang ada di Jepang.
“Ditelurusi dan ditemukan saudara SB ini karena pernah dikirim alamat saudara SB,” ucapnya.
Tersangka DK dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Lalu, Pasal 46 Ayat 1, Ayat 2, Ayat 3 Juncto Pasal 30 Ayat 1, Ayat 2, Ayat 3 Juncto Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat 1 Jucto Pasal 51 Ayat 1 Juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.