Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Peretasan Kartu Kredit WN Jepang, Beli Barang untuk Dijual Lagi

Kompas.com - 08/08/2023, 20:40 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap modus operandi kasus dugaan tindak pidana peretasan kartu kredit milik warga negara Jepang.

Adapun pelaku meretas kartu kredit sejumlah warga Jepang untuk membeli barang, di antarannya barang elektronik, untuk kemudian dijual kembali.

Kedua pelaku dalam kasus ini adalah warga negara Indonesia (WNI) yakni DK yang ada di Indonesia dan SB yang berada di Jepang.

Baca juga: Bareskrim: Jumlah Laporan ke Rocky Gerung Bertambah Jadi 21, Masih Diproses

“Setelah SB menerima barang elektronik kemudian dilakukan penjualan,” kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Bachtiar di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (8/8/2023).

Adi Vivid mengatakan kerugian kasus yang dialami para terlapor ditaksir mencapai Rp 1,6 miliar.

Dia menyampaikan, dari dugaan kerugian Rp 1,6 miliar itu sebanyak Rp 1 miliar dikirim ke DK. Sedangkan Rp 600 juta ada di SB.

Selanjutnya, Adi Vivid mengatakan kedua tersangka adalah rekan sesama disc jockey (DJ) di Bali.

Baca juga: Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka Peretasan Kartu Kredit WN Jepang

Mereka berdua kemudian mengatur strategi untuk melakukan tindak pidana dengan membeli akses peretasan di website 16shop.

Dia lantas mengatakan DK adalah dalang atau otak dari pelaku peretasan. Kemudian, DK memerintahkan SB mengaktifkan komputernya yang ada di Jepang.

Kemudian, DK mengendalikan sistem komputer SB yang ada di Jepang dari Indonesia dalam rangka meretas sejumlah kartu kredit (credit card) milik warga negara Jepang.

"Saat mendapatkan akses terhadap credit card, mereka melakukan pembelanjaan di market place Jepang," ucap dia.

Adapun kasus ini terungkap setelah ada delapan warga Jepang yang membuat laporan ke Kepolisian setempat.

Baca juga: Bareskrim Segera Panggil Denny Indrayana Terkait Dugaan Hoaks soal Pembocoran Putusan MK

Menurut Adi, kasus ini juga terungkap karena pelaku mengirim barang curiannya ke tempat tinggalnya yang ada di Jepang.

“Ditelurusi dan ditemukan saudara SB ini karena pernah dikirim alamat saudara SB,” ucapnya.

Tersangka DK dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Lalu, Pasal 46 Ayat 1, Ayat 2, Ayat 3 Juncto Pasal 30 Ayat 1, Ayat 2, Ayat 3 Juncto Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat 1 Jucto Pasal 51 Ayat 1 Juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

Nasional
Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Nasional
Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com