Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPC-PEN Dibubarkan, Penanganan Covid-19 Beralih ke Kemenkes

Kompas.com - 08/08/2023, 15:47 WIB
Fika Nurul Ulya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) resmi dibubarkan dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Covid-19.

Dengan demikian, pelaksanaan penanganan Covid-19 di masa endemi akan dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) maupun lintas kementerian/lembaga. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi.

Nadia menyampaikan, penanganan Covid-19 di masa endemi akan sama seperti penyakit pada umumnya.

Baca juga: Jokowi Teken Perpres 48/2023, Obat dan Vaksin Covid-19 Masih Bisa Digunakan

"Iya (penanganan oleh Kemenkes). Penanganan sama seperti penyakit umum lainnya," kata Nadia kepada Kompas.com, Selasa (8/8/2023).

Nadia mengungkapkan, ketentuan mengenai vaksin juga akan menyesuaikan. Namun, pembahasan vaksin berbayar masih berlangsung.

Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat segera mengakses vaksinasi, berhubung vaksin Covid-19 saat ini masih gratis. Terlebih, Covid-19 terus bermutasi.

"Untuk vaksin berbayar masih dalam pembahasan. Tetap waspada dan jaga kesehatan dengan segera lengkapi vaksinasi Covid-19 yang saat ini masih gratis," tutur Nadia.

Baca juga: KPCPEN Bubar, Kemenkes Tangani Covid-19 di Masa Endemi

Adapun mengutip salinan Perpres, berakhirnya masa tugas dan pembubaran KPC-PEN tertera dalam pasal 1. Kemudian di pasal 2 ayat (1), penanganan Covid-19 dilaksanakan oleh Kemenkes sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Di pasal 2 ayat (2), pelaksanaan penanganan Covid-19 di masa endemi yang bersifat lintas kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah, berpedoman pada standar operasional prosedur penanganan Covid-19.

Standar ini meliputi pelibatan kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah terkait; penugasan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB); kerja sama dalam pengadaan vaksin, obat, dan alat kesehatan sesuai kebutuhan; dan pendanaan.

Baca juga: Varian Baru Covid-19 Eris Menyebar di Inggris, Apa Itu?

Ketentuan mengenai standar operasional prosedur penanganan Covid-19 ini diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) setelah mendapat pertimbangan dari banyak pihak.

"Dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan/ atau menteri/ kepala lembaga lain yang dipandang perlu," jelas beleid.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com