JAKARTA, KOMPAS.com - Penanganan penyakit Covid-19 pada masa endemi kini berada di tangan Kementerian Kesehatan setelah Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi (KPCPEN) dibubarkan.
Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diteken Presiden Joko Widodo pada Jumat (4/8/2023).
"Pelaksanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada masa endemi dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 2 Ayat (1) Perpres 48/2023.
Baca juga: Jokowi Bubarkan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi
Perpres ini dibuat dengan mempertimbangkan telah berakhirnya status pandemi Covid-19 dan telah berubah menjadi endemi.
Pasal 1 perpres ini menyatakan, KPCPEN tugasnya berakhir dan dibubarkan.
Adapun pelaksanaan penanganan Covid-19 pada masa endemi yang sifatnya lintas kementerian, lembaga, dan/atau pemerintah daerah berpedoman pada standar operasional prosedur penanganan Covid-19.
Standar tersebut meliputi pelibatan kementerian, lembaga, dan/atau pemerintah daerah terkait; penugasan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana; kerja sama dalam pengadaan vaksin, obat, dan alat kesehatan sesuai kebutuhan; serta pendanaan.
Ketentuan mengenai standar operasional prosedur itu akan diatur lewat Peraturan Menteri Kesehatan setelah mendapakan pertimbangan dari menteri/kepala lembaga yang dipandang perlu.
Perpres ini juga mengatur bahwa obat dan vaksin Covid-19 yang telah dilakukan pengadaannya sebelum terbitnya perpres ini tetap dapat digunakan sampai dengan batas kedaluwarsa.
Baca juga: Varian Baru Covid-19 Eris Menyebar di Inggris, Apa Itu?
Obat dan vaksin Covid-19 yang sudah memperoleh persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) sebelum berlakunya perpres ini juga tetap dapat digunakan selama masih memenuhi persyaratan efikasi, keamanan, dan mutu.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan obat dan virus Covid-19 akan diatur lewat Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Jokowi telah mencabut status pandemi Covid-19 menjadi endemi mulai 21 Juni 2023.
"Putusan ini diambil pemerintah dengan mempertimbangkan angka konfirmasi harian kasus Covid-19 mendekati nihil," kata Jokowi, 21 Juni 2023, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.
Selain kecilnya angka kasus Covid-19, Jokowi menyebutkan bahwa hasil survei menunjukkan 99 persen masyarakat sudah memiliki antibodi Covid-19.
Baca juga: Masa Endemi, Kemenkes Berencana Bakal Tetap Gratiskan Vaksin Covid-19 untuk 3 Kelompok Ini
Ia juga menyinggung keputusan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang mencabut status darurat Covid-19 di tingkat global.
Kendati status pandemi dicabut, Jokowi berpesan agar masyarakat tetap berhati-hati.
"Serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih," kata mantan Wali Kota Solo ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.