KOMPAS.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim meluncurkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023.
Permendikbudristek tersebut mengagur tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP) sebagai Merdeka Belajar Episode 25.
Nadiem mengatakan, beberapa tahun terakhir, pihaknya melibatkan berbagai pihak untuk merancang sebuah regulasi yang dapat mencegah dan menangani kekerasan di satuan pendidikan.
“Pada hari ini kami luncurkan bersama, yaitu Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan,” ujarnya.
Dia mengatakan itu dalam Peluncuran Merdeka Belajar Episode 25 di Plaza Insan Berprestasi, Kemendikbudristek, Jakarta, Selasa (8/8/2023).
Baca juga: Alasan Peluncuran Permendikbud PPKSP, Nadiem: Kekerasan di Dunia Maya Lebih Menyakiti
Permendikbudristek PPKSP disahkan sebagai payung hukum untuk seluruh warga sekolah atau satuan pendidikan.
Peraturan itu lahir untuk secara tegas menangani dan mencegah terjadinya kekerasan seksual, perundungan, serta diskriminasi dan intoleransi.
Permendikbudristek itu juga bertujuan membantu satuan pendidikan dalam menangani kasus-kasus kekerasan yang terjadi, mencakup kekerasan dalam bentuk daring, psikis, dan lainnya dengan berperspektif pada korban.
"Permendikbudristek PPKSP melindungi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dari kekerasan yang terjadi saat kegiatan pendidikan, baik di dalam maupun di luar satuan pendidikan," imbuh Nadiem dalam siaran pers, Selasa.
Nadiem juga menjelaskan, Permendikbudristek PPKSP menjadi bagian penting dalam memenuhi amanat Undang-undang (UU) dan Peraturan Pemerintah (PP) yang bertujuan untuk melindungi anak.
Baca juga: Ini 7 Prinsip Pelaksanaan MPLS Sesuai Permendikbud
Peraturan itu juga menggantikan peraturan sebelumnya, yaitu Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Satuan Pendidikan.
Selain itu, Permendikbudristek PPKSP juga menghilangkan area “abu-abu” dengan memberikan definisi yang jelas untuk membedakan bentuk kekerasan fisik, psikis, perundungan, kekerasan seksual, serta diskriminasi dan intoleransi untuk mendukung upaya pencegahan dan penanganan kekerasan.
Nadiem menegaskan, Permendikbudristek tersebut juga memastikan tidak adanya kebijakan yang berpotensi menimbulkan kekerasan di satuan pendidikan.
“Peraturan yang baru ini juga tegas menyebutkan bahwa tidak boleh ada kebijakan yang berpotensi menimbulkan kekerasan, baik dalam bentuk surat keputusan, surat edaran, nota dinas, imbauan, instruksi, pedoman, dan lain-lain,” tegasnya.
Lebih lanjut, Permendikbudristek PPKSP mengatur mekanisme pencegahan yang dilakukan satuan pendidikan, pemerintah daerah, dan Kemendikbudristek.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.