Salin Artikel

KPC-PEN Dibubarkan, Penanganan Covid-19 Beralih ke Kemenkes

JAKARTA, KOMPAS.com - Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) resmi dibubarkan dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Covid-19.

Dengan demikian, pelaksanaan penanganan Covid-19 di masa endemi akan dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) maupun lintas kementerian/lembaga. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi.

Nadia menyampaikan, penanganan Covid-19 di masa endemi akan sama seperti penyakit pada umumnya.

"Iya (penanganan oleh Kemenkes). Penanganan sama seperti penyakit umum lainnya," kata Nadia kepada Kompas.com, Selasa (8/8/2023).

Nadia mengungkapkan, ketentuan mengenai vaksin juga akan menyesuaikan. Namun, pembahasan vaksin berbayar masih berlangsung.

Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat segera mengakses vaksinasi, berhubung vaksin Covid-19 saat ini masih gratis. Terlebih, Covid-19 terus bermutasi.

"Untuk vaksin berbayar masih dalam pembahasan. Tetap waspada dan jaga kesehatan dengan segera lengkapi vaksinasi Covid-19 yang saat ini masih gratis," tutur Nadia.

Adapun mengutip salinan Perpres, berakhirnya masa tugas dan pembubaran KPC-PEN tertera dalam pasal 1. Kemudian di pasal 2 ayat (1), penanganan Covid-19 dilaksanakan oleh Kemenkes sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Di pasal 2 ayat (2), pelaksanaan penanganan Covid-19 di masa endemi yang bersifat lintas kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah, berpedoman pada standar operasional prosedur penanganan Covid-19.

Standar ini meliputi pelibatan kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah terkait; penugasan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB); kerja sama dalam pengadaan vaksin, obat, dan alat kesehatan sesuai kebutuhan; dan pendanaan.

Ketentuan mengenai standar operasional prosedur penanganan Covid-19 ini diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) setelah mendapat pertimbangan dari banyak pihak.

"Dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan/ atau menteri/ kepala lembaga lain yang dipandang perlu," jelas beleid.

https://nasional.kompas.com/read/2023/08/08/15471761/kpc-pen-dibubarkan-penanganan-covid-19-beralih-ke-kemenkes

Terkini Lainnya

Tata Kelola Makan Siang Gratis

Tata Kelola Makan Siang Gratis

Nasional
Sandiaga Sebut Pungli di Masjid Istiqlal Segera Ditindak, Disiapkan untuk Kunjungan Paus Fransiskus

Sandiaga Sebut Pungli di Masjid Istiqlal Segera Ditindak, Disiapkan untuk Kunjungan Paus Fransiskus

Nasional
Pakar Ingatkan Jokowi, Pimpinan KPK Tidak Harus dari Kejaksaan dan Polri

Pakar Ingatkan Jokowi, Pimpinan KPK Tidak Harus dari Kejaksaan dan Polri

Nasional
Kritik Haji Ilegal, PBNU: Merampas Hak Kenyamanan Jemaah

Kritik Haji Ilegal, PBNU: Merampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Jokowi Puji Pelayanan Kesehatan di RSUD Baharuddin Kabupaten Muna

Jokowi Puji Pelayanan Kesehatan di RSUD Baharuddin Kabupaten Muna

Nasional
KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor Senin Hari Ini

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor Senin Hari Ini

Nasional
Jasa Raharja Santuni Semua Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang  

Jasa Raharja Santuni Semua Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang  

Nasional
Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Soal Waktu, Komunikasi Tidak Mandek

Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Soal Waktu, Komunikasi Tidak Mandek

Nasional
Bus Rombongan Siswa SMK Terguling di Subang, Kemendikbud Minta Sekolah Prioritaskan Keselamatan dalam Berkegiatan

Bus Rombongan Siswa SMK Terguling di Subang, Kemendikbud Minta Sekolah Prioritaskan Keselamatan dalam Berkegiatan

Nasional
Saat DPR Bantah Dapat Kuota KIP Kuliah dan Klaim Hanya Distribusi...

Saat DPR Bantah Dapat Kuota KIP Kuliah dan Klaim Hanya Distribusi...

Nasional
Hari Kedua Kunker di Sultra, Jokowi Akan Tinjau RSUD dan Resmikan Jalan

Hari Kedua Kunker di Sultra, Jokowi Akan Tinjau RSUD dan Resmikan Jalan

Nasional
Serba-serbi Isu Anies pada Pilkada DKI: Antara Jadi 'King Maker' atau Maju Lagi

Serba-serbi Isu Anies pada Pilkada DKI: Antara Jadi "King Maker" atau Maju Lagi

Nasional
Diresmikan Presiden Jokowi, IDTH Jadi Laboratorium Pengujian Perangkat Digital Terbesar dan Terlengkap Se-Asia Tenggara

Diresmikan Presiden Jokowi, IDTH Jadi Laboratorium Pengujian Perangkat Digital Terbesar dan Terlengkap Se-Asia Tenggara

Nasional
Hujan Lebat yang Bawa Material Vulkanis Gunung Marapi Perparah Banjir di Sebagian Sumbar

Hujan Lebat yang Bawa Material Vulkanis Gunung Marapi Perparah Banjir di Sebagian Sumbar

Nasional
Pemerintah Saudi Tambah Layanan 'Fast Track' Jemaah Haji Indonesia

Pemerintah Saudi Tambah Layanan "Fast Track" Jemaah Haji Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke