JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan bahwa obat dan vaksin Covid-19 yang telah dilakukan pengadaannya masih dapat digunakan hingga batas kedaluwarsa.
Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia yang diteken Presiden Jokowi pada 4 Agustus 2023.
"Obat dan Vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) yang telah dilakukan pengadaannya sebelum berlakunya Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) di Indonesia, tetap dapat digunakan sampai dengan batas kedaluwarsa," demikian bunyi Pasal 3 Ayat (1) Perpres 48/2023.
Dalam Pasal 2 perpres yang sama, diatur pula bahwa obat dan vaksin Covid-19 yang telah memperoleh persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) sebelum berlakunya Keppres 17/2023 juga tetap dapat digunakan, selama masih memenuhi persyaratan efikasi, keamanan, dan mutu.
Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan obat dan vaksin Covid-19 akan diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Perpres 48/2023 turut mengatur dibubarkannya Komite Penanganan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi (KPCPEN).
"Dengan Peraturan Presiden ini, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-I9) dan Pemulihan Ekonomi Nasional dinyatakan telah berakhir masa tugasnya dan dibubarkan," demikian bunyi Pasal 1 Perpres 48/2023, dikutip dari salinan perpres.
Baca juga: Dari Pandemi ke Endemi Covid-19: Liminalitas, Manusia, dan Peradaban Baru
Perpres ini dibuat dengan mempertimbangkan telah berakhirnya status pandemi Covid-19 dan berubah menjadi endemi.
Dengan berakhirnya masa tugas dan bubarnya KPCPEN, penanganan Covid-19 pada masa endemi dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun pelaksanaan penanganan Covid-19 pada masa endemi yang sifatnya lintas kementerian, lembaga, dan/atau pemerintah daerah berpedoman pada standar operasional prosedur penanganan Covid-19.
Standar tersebut meliputi pelibatan kementerian, lembaga, dan/atau pemerintah daerah terkait; penugasan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana; kerja sama dalam pengadaan vaksin, obat, dan alat kesehatan sesuai kebutuhan; serta pendanaan.
Ketentuan mengenai standar operasional prosedur itu akan diatur lewat Peraturan Menteri Kesehatan setelah mendapakan pertimbangan dari menteri/kepala lembaga yang dipandang perlu.
Baca juga: Jokowi Teken Keppres 17/2023, Tegaskan Status Pandemi Covid-19 di Indonesia Berakhir
Untuk diketahui, Presiden Jokowi telah mencabut status pandemi Covid-19 menjadi endemi mulai 21 Juni 2023 lalu.
"Putusan ini diambil pemerintah dengan mempertimbangkan angka konfirmasi harian kasus Covid-19 mendekati nihil," kata Jokowi pada 21 Juni 2023, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.
Selain kecilnya angka kasus Covid-19, Jokowi menyebutkan bahwa hasil survei menunjukkan 99 persen masyarakat sudah memiliki antibodi Covid-19.
Jokowi juga menyinggung keputusan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang mencabut status darurat Covid-19 di tingkat global.
Kendati status pandemi dicabut, mantan Wali Kota Solo berpesan agar masyarakat tetap berhati-hati.
"Serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih," kata Jokowi.
Baca juga: Alasan RUU Kesehatan Dibuat, Menkes: Karena Saat Pandemi, Tak Ada Satupun Negara di Dunia Siap
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.