JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membantah tudingan kriminalisasi dan politisasi yang disampaikan pihak kuasa hukum pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
Tudingan itu disampaikan tim kuasa hukum Panji setelah kliennya ditetapkan tersangka, Selasa (1/8/2023), dan kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
"Kita dari awal sudah menduga bagaimana terjadinya kriminalisasi dan politisasi persoalan Pak Syeh Panji Gumilang ini," kata kuasa hukum Panji, Hendra Effendi, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/8/2023).
Baca juga: Panji Gumilang Tersangka, Menag: Penodaan Agama Belum Tentu Penyesatan
Hendra menilai, penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang berjalan sangat cepat. Meski begitu, ia tetap menghormati setiap proses hukum yang dilakukan Bareskrim.
Tudingan kuasa hukum Panji itu dibantah oleh pihak Polri. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebutkan, Panji layak jadi tersangka.
"Setelah dilakukan gelar perkara, semua yang mengikuti gelar perkara selain penyidik, juga ada pengawas internal dari Irwasum, kita menilai layak saudara PG ditetapkan sebagai tersangka," kata Ramadhan dalam program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Rabu (2/8/2023).
Dia menegaskan, penetapan tersangka dan penahanan Panji sebagai tersangka sudah sesuai presedur.
Penyidik Bareskrim, kata dia, sudah memeriksa 40 orang saksi, termasuk 17 saksi ahli serta mengantongi alat bukti lebih dari cukup.
Baca juga: Dituding Kriminalisasi Panji Gumilang, Bareskrim: Jauh Itu...
Senada, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro membantah tudingan itu.
“Kriminalisasi kalau kita melihat kriminalisasi saya rasa juga jauh dari tuduhan yang disampaikan,” ucap Djuhandhani di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/8/2023).
Djuhandhani menyampaikan, Bareskrim Polri memiliki kewenangan untuk menetapkan seorang menjadi tersangka sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Dia memastikan, penetapan Panji sebagai tersangka sudah mengikuti dan memenuhi syarat yang diatur undang-undang.
“Tapi memang betul kalau Bareskrim, khususnya reserse itu mengkriminalkan orang, tapi ada aturannya, selama itu mengikuti aturan dan memang itu berdasarkan fakta yang ada, tentu saja itu bukan dikategorikan kriminalisasi,” ucap dia.
Bareskrim Polri juga menolak pengajuan penangguhan penahanan yang diajukan pihak Panji Gumilang (PG).
“Namun, penyidik dengan berbagai pertimbangan yang sudah kemarin kami sampaikan, kita akan tetap melaksanakan penahanan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/8/2023).