JAKARTA, KOMPAS.com - Kubu Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menyatakan tidak akan menggugat balik pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang. Tetapi, hal itu akan terjadi jika Panji Gumilang mencabut gugatan Rp 1 triliun terhadap Anwar Abbas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Kalau gugatannya dicabut sama pihak Panji Gumilang kita kan udah selesai. Enggak ada yang mau digugat lagi," kata Kuasa Hukum Anwar Abbas, Ihsan Tanjung saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023).
Adapun kubu Anwar Abbas yang didampingi oleh Forum Advokat Pembela Pancasila ini berencana menggugat balik Panji Gumilang dengan nilai Rp 2 triliun.
Sementara itu, Anwar Abbas sendiri mengaku dirinya tidak menyukai suka pertengkaran. Namun, ia mengegaskan, bakal menghadapi siapapun yang telah menantangnya.
"Saya secara pribadi adalah orang yang tidak suka dengan pertengkaran atau permusuhan. Saya adalah orang cinta perdamaian. Tapi kalau seandainya saya ditantang untuk berhadap-hadapan, saya juga enggak boleh lari,” kata Anwar Abbas.
Baca juga: MUI Akui Bikin Fatwa Nyatakan Panji Gumilang Nodai Agama
“Saya ini orang Minang kebetulan, ‘direntang bisa panjang, dipotong bisa pendek’, gitu. Oleh karena itu, bagi saya, ya terserah kepada sahabat saya Pak Panji Gumilang. Mau direntang boleh jadi panjang, mau dipotong boleh jadi pendek. Saya menyerahkan saja sama beliau ya karena ini negara hukum, di mana semua orang bebas untuk bersikap, menyatakan sikapnya gitu," kata dia.
Adapun gugatan Panji Gumilang terhadap Anwar Abbas ini telah memasuki tahapan mediasi atau perdamaian yang akan dimulai pada Rabu (9/8/2023) pekan depan.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Zulkifli Atjo menunjuk Bambang Sucipto, S.H, M.H sebagai hakim mediator.
Diketahui, gugatan terhadap Anwar Abbas dan MUI didaftarkan oleh Panji Gumilang ke PN Jakarta Pusat pada Kamis 6 Juli 2023 dengan registrasi perkara nomor 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
Panji Gumilang menggugat keduanya sebesar Rp 1 triliun lantaran pernyataan Anwar Abbas selaku Wakil Ketua MUI yang melontarkan tuduhan komunis berdasarkan potongan video yang beredar di sosial media tanpa melakukan klarifikasi.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun merasa dijustifikasi, disudutkan dan dihina atas pernyataan Anwar Abbas tersebut.
"Dalam surat gugatan kami uraikan semua hal yang harus diuraikan, dan kami juga menuntut ganti rugi sebesar Rp 1 dan Rp 1 triliun atas kerugian material dan immaterial," kata Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Efendi dalam keterangan tertulis, Senin (10/7/2023) malam.
Baca juga: Panji Gumilang Tersangka, Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Santri Ponpes Al Zaytun
Hendra Effendi menjelaskan, Panji Gumilang mengucapkan kata "saya komunis" dalam video yang beradar untuk menunjukan ucapan tamunya yang berasal dari China.
"Tamu dari China itu tidak menyatakan bahwa dia seorang Budhis, Nasrani atau Hindu, melainkan jawabannya adalah "saya komunis". Dan jawaban tersebut disampaikan ke santri-santri yang akan meninggalkan Al Zaytun," tutur Hendra.
Hendra menilai, Anwar Abbas semestinya tau maksud yang disampaikan Panji Gumilang soal pernyataan "saya komunis" tersebut.
Namun, Anwar Abbas dinilai sengaja mendiskreditkan Panji Gumilang sebagai rangkaian yang tidak terpisahkan dari upaya MUI yang dinilai menyudutkan Pesantren Al Zaytun.
"Bahwa dengan alasan-alasan tersebut di atas, kami penasihat hukum pimpinan pesantren Al Zaytun mengajukan gugatan kepada Anwar Abbas dan Majelis Ulama Indonesia sebagai turut tergugat," ungkap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.