Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panji Gumilang Lelah Diperiksa sebagai Tersangka, Pemeriksaan Dihentikan Dini Hari

Kompas.com - 02/08/2023, 10:00 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menghentikan sementara pemeriksaan terhadap pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang (PG) yang menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, Panji Gumilang merasa capek tadi malam sehingga pemeriksaan dihentikan.

"Ya sudah malam, tentu yang bersangkutan capek," ujar Djuhandani saat dimintai konfirmasi, Rabu (2/8/2023).

Djuhandani mengungkapkan, Panji meminta pemeriksaan dihentikan pada pukul 01.00 WIB dini hari.

Baca juga: Setelah Dilaporkan 3 Kali, Panji Gumilang Akhirnya Jadi Tersangka Dugaan Penistaan Agama

Menurutnya, Panji Gumilang meminta agar pemeriksaan dilanjutkan pada Rabu siang ini.

Oleh karena itu, Panji Gumilang yang masih dalam tahap penangkapan itu dititipkan di ruang tahanan Bareskrim.

Namun, Djuhandani menegaskan bahwa Panji Gumilang belum ditahan kepolisian.

"Kan belum ada surat perintah penahanan. Yang ada baru penangkapan, di situ penyidik mempunyai kewenangan 1x24 jam. Ya kita lihat nanti jam 21.00 WIB," katanya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian.

Baca juga: Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama, Berikut Perjalanan Kasusnya

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang.

"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan Saudara PG menjadi tersangka," kata Djuhandhani di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023) malam.

Terhadap Panji Gumilang terancam pidana paling tinggi selama 10 tahun penjara.

"Pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ini ancamannya 10 tahun," ujar Djuhandani.

Adapun bunyi Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yakni "Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun".

Baca juga: Sidang Gugatan Rp 1 Triliun Panji Gumilang, Hakim Periksa Legal Standing MUI Hari Ini

Panji Gumilang juga dijerat Pasal 45A Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Terkait pasal ujaran kebencian itu, Panji Gumilang terancam hukuman enam tahun penjara.

Kemudian, Panji Gumilang dijerat pasal terkait penodaan agama yakni Pasal 156A KUHP.

"Dan Pasal 156A KUHP dengan ancaman 5 tahun," kata Djuhandhani.

Baca juga: Penahanan Panji Gumilang Ditentukan Polri dalam 1x24 Jam

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bertemu PBB di Bali, Jokowi Tegaskan Akar Konflik Palestina-Israel Harus Diselesaikan

Bertemu PBB di Bali, Jokowi Tegaskan Akar Konflik Palestina-Israel Harus Diselesaikan

Nasional
Lemhannas: Transisi Kepemimpinan Jokowi ke Prabowo Relatif Mulus, Tak Akan Ada Gejolak

Lemhannas: Transisi Kepemimpinan Jokowi ke Prabowo Relatif Mulus, Tak Akan Ada Gejolak

Nasional
Jokowi Sampaikan Dukacita atas Meninggalnya Presiden Iran

Jokowi Sampaikan Dukacita atas Meninggalnya Presiden Iran

Nasional
Laporkan Dewas KPK yang Berusia Lanjut ke Bareskrim, Nurul Ghufron Tak Khawatir Dicap Negatif

Laporkan Dewas KPK yang Berusia Lanjut ke Bareskrim, Nurul Ghufron Tak Khawatir Dicap Negatif

Nasional
Bertemu Presiden Fiji di Bali, Jokowi Ajak Jaga Perdamaian di Kawasan Pasifik

Bertemu Presiden Fiji di Bali, Jokowi Ajak Jaga Perdamaian di Kawasan Pasifik

Nasional
Saat Revisi UU Kementerian Negara Akan Jadi Acuan Prabowo Susun Kabinet, Pembahasannya Disebut Kebetulan...

Saat Revisi UU Kementerian Negara Akan Jadi Acuan Prabowo Susun Kabinet, Pembahasannya Disebut Kebetulan...

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Dewas KPK Ke Bareskrim Polri Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Dewas KPK Ke Bareskrim Polri Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Nasional
Marinir Ungkap Alasan Tak Bawa Jenazah Lettu Eko untuk Diotopsi

Marinir Ungkap Alasan Tak Bawa Jenazah Lettu Eko untuk Diotopsi

Nasional
MK: Tak Ada Keberatan Anwar Usman Adili Sengketa Pileg yang Libatkan Saksi Ahlinya di PTUN

MK: Tak Ada Keberatan Anwar Usman Adili Sengketa Pileg yang Libatkan Saksi Ahlinya di PTUN

Nasional
Kemenag Sayangkan 47,5 Persen Penerbangan Haji Garuda Alami Keterlambatan

Kemenag Sayangkan 47,5 Persen Penerbangan Haji Garuda Alami Keterlambatan

Nasional
Laporan Fiktif dan Manipulasi LPJ Masih Jadi Modus Korupsi Dana Pendidikan

Laporan Fiktif dan Manipulasi LPJ Masih Jadi Modus Korupsi Dana Pendidikan

Nasional
Dana Bantuan dan Pengadaan Sarana-Prasarana Pendidikan Masih Jadi Target Korupsi

Dana Bantuan dan Pengadaan Sarana-Prasarana Pendidikan Masih Jadi Target Korupsi

Nasional
Lettu Eko Terindikasi Terlilit Utang Karena Judi Online, Dankormar: Utang Almarhum Rp 819 Juta

Lettu Eko Terindikasi Terlilit Utang Karena Judi Online, Dankormar: Utang Almarhum Rp 819 Juta

Nasional
Disambangi Bima Arya, Golkar Tetap Condong ke Ridwan Kamil untuk Pilkada Jabar

Disambangi Bima Arya, Golkar Tetap Condong ke Ridwan Kamil untuk Pilkada Jabar

Nasional
Beri Pesan untuk Prabowo, Try Sutrisno: Jangan Sampai Tonjolkan Kejelekan di Muka Umum

Beri Pesan untuk Prabowo, Try Sutrisno: Jangan Sampai Tonjolkan Kejelekan di Muka Umum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com