Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, Panji Gumilang merasa capek tadi malam sehingga pemeriksaan dihentikan.
"Ya sudah malam, tentu yang bersangkutan capek," ujar Djuhandani saat dimintai konfirmasi, Rabu (2/8/2023).
Djuhandani mengungkapkan, Panji meminta pemeriksaan dihentikan pada pukul 01.00 WIB dini hari.
Menurutnya, Panji Gumilang meminta agar pemeriksaan dilanjutkan pada Rabu siang ini.
Oleh karena itu, Panji Gumilang yang masih dalam tahap penangkapan itu dititipkan di ruang tahanan Bareskrim.
Namun, Djuhandani menegaskan bahwa Panji Gumilang belum ditahan kepolisian.
"Kan belum ada surat perintah penahanan. Yang ada baru penangkapan, di situ penyidik mempunyai kewenangan 1x24 jam. Ya kita lihat nanti jam 21.00 WIB," katanya.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang.
"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan Saudara PG menjadi tersangka," kata Djuhandhani di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023) malam.
Terhadap Panji Gumilang terancam pidana paling tinggi selama 10 tahun penjara.
"Pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ini ancamannya 10 tahun," ujar Djuhandani.
Adapun bunyi Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yakni "Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun".
Terkait pasal ujaran kebencian itu, Panji Gumilang terancam hukuman enam tahun penjara.
Kemudian, Panji Gumilang dijerat pasal terkait penodaan agama yakni Pasal 156A KUHP.
"Dan Pasal 156A KUHP dengan ancaman 5 tahun," kata Djuhandhani.
https://nasional.kompas.com/read/2023/08/02/10004321/panji-gumilang-lelah-diperiksa-sebagai-tersangka-pemeriksaan-dihentikan-dini