Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama, Berikut Perjalanan Kasusnya

Kompas.com - 02/08/2023, 05:15 WIB
Achmad Nasrudin Yahya

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama, pemberitahuan bohong, dan ujaran kebencian.

Panji ditetapkan tersangka setelah penyidik Bareskrim menggelar pemeriksaan, Selasa (1/8/2023).

"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan Saudara PG menjadi tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.

Penetapan status hukum ini seakan menjadi ujung dari kontroversi Panji yang dalam beberapa waktu terakhir menjadi sorotan publik.

Lantas seperti apa perjalanan kasus Panji yang membuatnya kini berstatus tersangka? Berikut ulasannya:

Dugaan ajaran sesat

Nama Panji pertama kali menjadi sorotan ketika Ponpes Al Zaytun yang dipimpinnnya didemo massa yang tergabung dalam Forum Indramayu Menggugat (FIM), Kamis (15/6/2023).

Mereka menuntut agar dugaan aliran sesat di Ponpes Al Zaytun diusut. Aksi massa tersebut berdampak besar.

Pemerintah pusat dan pemerintah daerah turut menyoroti apa yang terjadi di Ponpes Al Zaytun. Bahkan, Gubernur Jawa Barat sampai-sampai membentuk tim investigasi.

Tim investigasi diisi oleh unsur pendidik, aparat hukum, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Baca juga: Polri Tetapkan Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama

Selain itu, tim investigasi ini bekerja dengan dua arah, yakni wawancara langsung dengan yang bersangkutan dan penggalian data di lapangan.

Emil, sapaan Ridwan Kamil menyebut pembentukan tim investigasi ini merupakan langkah pemerintah merespons keresahan masyarakat.

"Kami merespons keresahan masyarakat, dengan data yang lengkap, sehingga dibutuhkan kelengkapan data dan fakta," ujar Emil di Depok, Selasa (20/6/2023).

Selain pemerintah daerah, MUI Pusat juga turut melakukan investigasi terhadap polemik Ponpes Al Zaytun.

Dilaporkan ke polisi

Forum Pembela Pancasila (FAPP) melaporkan Panji Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (23/6/2023). Pelaporan ini terkait dugaan penistaan agama Islam.

Ketua Umum (Ketum) DPP FAPP Ihsan Tanjung menduga Panji telah menistakan agama Islam karena memberikan ajaran yang diduga menyimpang di Ponpes Al Zaytun.

Panji disangka dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

"Perbuatan yang pada pokonya bersifat permusuhan, penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia," ujar Ihsan.

Baca juga: Panji Gumilang Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Pidananya Maksimal 10 Tahun Penjara

Sementara itu, Polri berjanji akan mengusut laporan terhadap Panji dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

"Tentu laporan yang diterima akan dipelajari dulu," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad.

Hasil investigasi

Pada Sabtu (24/6/2023), Emil menemui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Jakarta.

Emil menemui Mahfud untuk melaporkan hasil investigasi terkait kontroversi Ponpes Al Zaytun.

Halaman:


Terkini Lainnya

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com