JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama, pemberitahuan bohong, dan ujaran kebencian.
Panji ditetapkan tersangka setelah penyidik Bareskrim menggelar pemeriksaan, Selasa (1/8/2023).
"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan Saudara PG menjadi tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
Penetapan status hukum ini seakan menjadi ujung dari kontroversi Panji yang dalam beberapa waktu terakhir menjadi sorotan publik.
Lantas seperti apa perjalanan kasus Panji yang membuatnya kini berstatus tersangka? Berikut ulasannya:
Nama Panji pertama kali menjadi sorotan ketika Ponpes Al Zaytun yang dipimpinnnya didemo massa yang tergabung dalam Forum Indramayu Menggugat (FIM), Kamis (15/6/2023).
Mereka menuntut agar dugaan aliran sesat di Ponpes Al Zaytun diusut. Aksi massa tersebut berdampak besar.
Pemerintah pusat dan pemerintah daerah turut menyoroti apa yang terjadi di Ponpes Al Zaytun. Bahkan, Gubernur Jawa Barat sampai-sampai membentuk tim investigasi.
Tim investigasi diisi oleh unsur pendidik, aparat hukum, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Baca juga: Polri Tetapkan Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama
Selain itu, tim investigasi ini bekerja dengan dua arah, yakni wawancara langsung dengan yang bersangkutan dan penggalian data di lapangan.
Emil, sapaan Ridwan Kamil menyebut pembentukan tim investigasi ini merupakan langkah pemerintah merespons keresahan masyarakat.
"Kami merespons keresahan masyarakat, dengan data yang lengkap, sehingga dibutuhkan kelengkapan data dan fakta," ujar Emil di Depok, Selasa (20/6/2023).
Selain pemerintah daerah, MUI Pusat juga turut melakukan investigasi terhadap polemik Ponpes Al Zaytun.
Forum Pembela Pancasila (FAPP) melaporkan Panji Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (23/6/2023). Pelaporan ini terkait dugaan penistaan agama Islam.
Ketua Umum (Ketum) DPP FAPP Ihsan Tanjung menduga Panji telah menistakan agama Islam karena memberikan ajaran yang diduga menyimpang di Ponpes Al Zaytun.
Panji disangka dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
"Perbuatan yang pada pokonya bersifat permusuhan, penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia," ujar Ihsan.
Baca juga: Panji Gumilang Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Pidananya Maksimal 10 Tahun Penjara
Sementara itu, Polri berjanji akan mengusut laporan terhadap Panji dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
"Tentu laporan yang diterima akan dipelajari dulu," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad.
Pada Sabtu (24/6/2023), Emil menemui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Jakarta.
Emil menemui Mahfud untuk melaporkan hasil investigasi terkait kontroversi Ponpes Al Zaytun.