JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat pertahanan Anton Aliabbas menyarankan pemerintah perlu memperkuat mekanisme pencegahan dan pengawasan di Badan Nasional Pertolongan dan Pencarian (Basarnas), ketimbang berupaya membatasi keberadaan personel TNI yang ditugaskan di lembaga itu atau instansi sipil lain.
Anton yang juga Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Universitas Paramadina mengatakan, saat ini yang dibutuhkan adalah perbaikan dan penguatan mekanisme untuk pencegahan korupsi di masa mendatang di tubuh Basarnas.
Pernyataan itu disampaikan menanggapi polemik yang sempat muncul dalam penanganan dugaan suap eks Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsdya Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
"Hal ini menjadi penting mengingat modus kejahatan korupsi selalu berkembang. Karena itu, perbaikan dan penguatan mekanisme pencegahan korupsi menjadi penting," kata Anton saat dihubungi pada Selasa (1/8/2023).
Baca juga: KPK Sebut Pembahasan MoU dan Tim Koneksitas Kasus Kabasarnas Tunggu Jadwal Panglima TNI
Anton mengatakan, penempatan personel militer aktif di Basarnas adalah sah dan legal. Sebab dalam Pasal 47 (2) Undang-Undang TNI menyebutkan Basarnas sebagai salah satu pos yang dapat diisi prajurit aktif.
Dia menilai pembatasan berlebihan terhadap prajurit aktif menduduki pos sipil seperti Basarnas ini dapat berpotensi jadi kontra produktif.
Menurut Anton, tujuan penugasan prajurit aktif ke lembaga sipil seperti Basarnas diperlukan untuk memudahkan kendali dan koordinasi ketika menggunakan aset yang dimiliki TNI untuk keperluan pelaksanaan tugas pencarian dan pertolongan.
Dia mengatakan, evaluasi tidak bisa dengan mudah dikaitkan langsung dengan perilaku koruptif yang dilakukan oleh oknum pejabat yang menjalankan tugas.
Baca juga: TB Hasanuddin: Proses Hukum Kabasarnas agar Berjalan Terbuka, Solusinya Peradilan Koneksitas
"Sebab, perubahan kebijakan signifikan tidak semestinya disandarkan pada kesalahan perorangan. Apalagi, UU TNI sendiri mengizinkan prajurit aktif berdinas di sana," ucap Anton.
Penyidik Puspom TNI kemarin, Senin (31/7/2023), menetapkan Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka dugaan suap sejumlah proyek pengadaan di Basarnas.
Keduanya pun langsung ditahan di instalasi tahanan militer Puspom TNI Angkatan Udara di Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Mereka juga bakal diadili di pengadilan militer.
Kasus dugaan suap itu terungkap setelah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 25 Juli 2023.
Saat itu Afri menjadi salah satu pihak yang ditangkap karena diduga menerima uang suap sebesar lebih dari Rp 900 juta terkait proyek di Basarnas.
Penanganan perkara Henri dan Afri sempat menjadi problem antara KPK dan Puspom TNI. Setelah operasi penangkapan itu, KPK sempat mengundang penyidik Puspom TNI dalam gelar perkara (ekspos).
Dalam ekspos itu disepakati terdapat bukti yang cukup atas dugaan suap dan penanganan terhadap Henri dan Afri diserahkan kepada Puspom TNI.