Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencegahan Korupsi di Basarnas Dinilai Prioritas Ketimbang Evaluasi Total Personel TNI

Kompas.com - 01/08/2023, 19:11 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat pertahanan Anton Aliabbas menyarankan pemerintah perlu memperkuat mekanisme pencegahan dan pengawasan di Badan Nasional Pertolongan dan Pencarian (Basarnas), ketimbang berupaya membatasi keberadaan personel TNI yang ditugaskan di lembaga itu atau instansi sipil lain.

Anton yang juga Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Universitas Paramadina mengatakan, saat ini yang dibutuhkan adalah perbaikan dan penguatan mekanisme untuk pencegahan korupsi di masa mendatang di tubuh Basarnas.

Pernyataan itu disampaikan menanggapi polemik yang sempat muncul dalam penanganan dugaan suap eks Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsdya Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

"Hal ini menjadi penting mengingat modus kejahatan korupsi selalu berkembang. Karena itu, perbaikan dan penguatan mekanisme pencegahan korupsi menjadi penting," kata Anton saat dihubungi pada Selasa (1/8/2023).

Baca juga: KPK Sebut Pembahasan MoU dan Tim Koneksitas Kasus Kabasarnas Tunggu Jadwal Panglima TNI

Anton mengatakan, penempatan personel militer aktif di Basarnas adalah sah dan legal. Sebab dalam Pasal 47 (2) Undang-Undang TNI menyebutkan Basarnas sebagai salah satu pos yang dapat diisi prajurit aktif.

Dia menilai pembatasan berlebihan terhadap prajurit aktif menduduki pos sipil seperti Basarnas ini dapat berpotensi jadi kontra produktif.

Menurut Anton, tujuan penugasan prajurit aktif ke lembaga sipil seperti Basarnas diperlukan untuk memudahkan kendali dan koordinasi ketika menggunakan aset yang dimiliki TNI untuk keperluan pelaksanaan tugas pencarian dan pertolongan.

Dia mengatakan, evaluasi tidak bisa dengan mudah dikaitkan langsung dengan perilaku koruptif yang dilakukan oleh oknum pejabat yang menjalankan tugas.

Baca juga: TB Hasanuddin: Proses Hukum Kabasarnas agar Berjalan Terbuka, Solusinya Peradilan Koneksitas

"Sebab, perubahan kebijakan signifikan tidak semestinya disandarkan pada kesalahan perorangan. Apalagi, UU TNI sendiri mengizinkan prajurit aktif berdinas di sana," ucap Anton.

Penyidik Puspom TNI kemarin, Senin (31/7/2023), menetapkan Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka dugaan suap sejumlah proyek pengadaan di Basarnas.

Keduanya pun langsung ditahan di instalasi tahanan militer Puspom TNI Angkatan Udara di Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Mereka juga bakal diadili di pengadilan militer.

Kasus dugaan suap itu terungkap setelah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 25 Juli 2023.

Baca juga: Peradilan Militer Diharapkan Mampu Bongkar Kasus Kabasarnas, Pengamat: Komitmennya Ada di Pimpinan TNI

Saat itu Afri menjadi salah satu pihak yang ditangkap karena diduga menerima uang suap sebesar lebih dari Rp 900 juta terkait proyek di Basarnas.

Penanganan perkara Henri dan Afri sempat menjadi problem antara KPK dan Puspom TNI. Setelah operasi penangkapan itu, KPK sempat mengundang penyidik Puspom TNI dalam gelar perkara (ekspos).

Dalam ekspos itu disepakati terdapat bukti yang cukup atas dugaan suap dan penanganan terhadap Henri dan Afri diserahkan kepada Puspom TNI.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com