JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) Letkol Afri Budi Cahyanto ikut terjerat kasus dugaan suap di lingkungan Basarnas bersama atasannya, Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi.
Letkol Afri mulanya turut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama 10 orang lainnya pada Selasa (25/7/2023).
Selang sehari, ia dan Kepala Basarnas Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka. KPK juga menetapkan tiga orang lainnya dari pihak swasta sebagai tersangka kasus ini.
Baca juga: KPK Sebut Kepala Basarnas Bisa Disidang di Pengadilan Umum meski Punya Latar Belakang Militer
Lantas, seperti apa sosok Letkol Afri?
Afri Budi Cahyanto merupakan seorang perwira menengah (Pamen) di lingkungan TNI Angkatan Udara (AU) yang tengah ditugaskan di luar institusi TNI.
Sebelum bertugas di Basarnas, Afri pernah menjabat sebagai Kepala Pemegang Kas (Kapekas) Pangkalan Angkatan Udara (Lanud) Roesmin Nurjadin di Pekanbaru, Riau. Tahun 2021 dia sempat menjabat sebagai Kasibukku Koops III.
Mengutip Kompas TV, Afri tercatat sebagai alumni Perwira Karier Tahun Anggaran 2022/2023. Saat itu, pangkatnya masih Letnan Dua (Letda).
Baca juga: Kepala Basarnas Tersangka Suap, Langsung Ditahan di Puspom AU
Saat in, langsung di bawah komando Kabasarnas. Ia menyandang pangkat Letnan Kolonel (Letkol).
Penetapan tersangka Afri dan Henri dalam kasus dugaan suap oleh KPK sempat dikritik oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. KPK dinilai tak berhak menetapkan status tersangka terhaadap Afri dan Henri lantaran keduanta masih berstatus sebagai personel aktif TNI.
Belakangan, Puspom TNI turut melakukan penyelidikan terhadap dugaan suap tersebut. Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi, Puspom TNI meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan.
Oleh Puspom TNI, Henri dan Afri juga resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap di lingkungan Basarnas. Atas penetapan status ini, keduanya langsung ditahan.
“Menetapkan kedua personel TNI aktif atas nama HA (Henri Alfiandi) dan ABC (Afri Budi Cahyanto) sebagai tersangka,” kata Komandan Puspom (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) R Agung Handoko saat konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023).
“Terhadap keduanya malam ini juga kita lakukan penahanan dan akan kita tempatkan di instalasi tahanan militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara di Halim (Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur),” tuturnya.
Agung mengungkap, dugaan suap ini melibatkan pihak swasta bernama Marilya atau Meri selaku Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati.
Uang suap tersebut diduga berkaitan dengan pekerjaan pengadaan alat pencarian korban reruntuhan yang dikerjakan oleh perusahaan swasta itu. Dari tangan Meri, Afri menerima uang yang nilainya hampir mencapai Rp 1 miliar.
Baca juga: Pimpinan KPK Sebut Tak Akan Mundur Usai Polemik OTT Pejabat Basarnas