JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan, pihaknya akan mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rapat dengar pendapat (RDP) setelah masa reses DPR selesai. Adapun DPR sedang memasuki masa reses hingga 16 Agustus.
Arsul mengatakan, pihaknya akan membahas sejumlah hal, salah satunya soal kasus dugaan korupsi yang mengaitkan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka.
"Soal kasus dugaan korupsi di Basarnas ini akan menjadi salah satu pokok bahasan dalam RDP masa sidang yang akan datang. Saat ini kan sampai dengan 16 Agustus DPR sedang reses," kata Arsul kepada Kompas.com, Senin (31/7/2023.
Baca juga: KPK Tahan Tersangka Penyuap Kepala Basarnas yang Menyerahkan Diri
Dia menambahkan, meski Komisi III belum bisa mengadakan rapat dalam waktu dekat ini, namun pihaknya tetap menyoroti kasus tersebut secara informal atau di luar rapat. Pihaknya pun meminta dua hal kepada KPK.
"Pertama, agar 'mendinginkan' suasana internalnya terutama Pimpinan dengan jajaran KPK di bawahnya sehingga tidak mengganggu kinerja KPK," lanjut dia.
Kedua, KPK diminta menyelesaikan proses hukum kasus dugaan korupsi tersebut dengan mengacu pada Bab XI Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang koneksitas.
Arsul menambahkan, penyelesaian polemik penetapan tersangka Kepala Basarnas oleh KPK dapat dilakukan berdasarkan aturan tersebut.
Sebab, dalam aturan tersebut mengatur penanganan perkara yang dilakukan oleh peradilan umum dan peradilan militer.
"Tentu untuk ini perlu memperbaiki dan membangun komunikasi yang baik dengan TNI," ujar Wakil Ketua Umum PPP ini.
Lebih jauh, Komisi III berharap agar pimpinan KPK bisa bertemu dengan Panglima TNI dan jajaran terkait masalah ini.
Baca juga: Panglima TNI: Kasus di Basarnas Perlu Jadi Evaluasi agar ke Depan Tak Terjadi Lagi
Hal itu perlu dilakukan untuk proses-proses penegakan hukum selanjutnya dalam kasus tersebut.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) RI Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka dugaan suap.
Henri diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI tahun Anggaran Tahun 2021-2023.
KPK juga meminta maaf kepada Panglima TNI Laksamana Yudo Margono karena telah menangkap tangan dan menetapkan tersangka pejabat Basarnas dari lingkup militer.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, pihaknya memahami semestinya penanganan dugaan korupsi Henri Alfiandi dan anak buahnya ditangani oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Pernyataan ini disampaikan Tanak usai menggelar audiensi dengan sejumlah petinggi militer, termasuk Komandan Puspom (Danpuspom) TNI, Marsekal Muda R Agung Handoko.
"Kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya dapat disampaikan kepada panglima TNI dan jajaran TNI atas kekhilafan ini kami mohon dapat dimaafkan," kata Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/7/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.