Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala Basarnas Tersangka Suap, Langsung Ditahan di Puspom AU

Kompas.com - 31/07/2023, 20:06 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Fitria Chusna Farisa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) RI Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi serta Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Basarnas oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Atas penetapan status ini, Puspom TNI langsung melakukan penahanan terhadap Henri dan Afri.

“Menetapkan kedua personel TNI aktif atas nama HA (Henri Alfiandi) dan ABC (Afri Budi Cahyanto) sebagai tersangka,” kata Komandan Puspom (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) R Agung Handoko saat konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023).

“Terhadap keduanya malam ini juga kita lakukan penahanan dan akan kita tempatkan di instalasi tahanan militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara di Halim (Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur),” tuturnya.

Baca juga: Puspom TNI Resmi Tetapkan Kepala Basarnas dan Bawahannya Tersangka Dugaan Suap

Agung mengungkap, dugaan suap ini melibatkan pihak swasta bernama Marilya atau Meri selaku Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati.

Uang suap tersebut diduga berkaitan dengan pekerjaan pengadaan alat pencarian korban reruntuhan yang ditangani oleh perusahaan swasta itu.

Dari tangan Meri, Letkol Afri menerima uang yang nilainya hampir mencapai Rp 1 miliar.

“ABC menerima uang dari Saudari Meri sejumlah Rp 999.710.400 pada hari Selasa 2023 sekira pukul 14.00 di parkiran salah satu bank di Mabes TNI AL yang sepengakuan ABC uang tersebut adalah uang dari hasil profit sharing atau pembagian keuntungan dari pekerjaan pengadaan alat pencarian korban reruntuhan yang telah selesai dilaksanakan atau dikerjakan oleh PT Inter Tekno Grafika Sejati,” ujar Agung.

Baca juga: Soal Polemik Kasus Dugaan Suap di Basarnas, Jokowi: Masalah Koordinasi

Agung mengungkap, uang tersebut diterima Afri dari Meri atas perintah Kabasarnas.

“ABC menerima sejumlah uang tersebut di atas dari Saudari Meri atas perintah Kabasarnas, perintah itu ABC terima pada 20 Juli 2023 dan disampaikan secara langsung,” terangnya.

Hingga kini, Puspom TNI telah mengantongi 27 item bukti dengan 34 subitem, sesuai dengan daftar barang bukti yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baik Henri maupun Afri dijerat Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Terkait proses hukum terhadap uraian di atas dan menurut keterangan saksi pihak swasta, maka dengan terpenuhinya unsur tindak pidana penyidik, Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan,” tutur Agung.

Untuk diketahui, Henri dan Afri merupakan dua personel aktif TNI yang terlebih dulu ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 11 orang di Jakarta dan Bekasi pada Selasa (25/7/2023).

Setelah dilakukan penyidikan, KPK menetapkan lima orang tersangka, di antaranya Henri dan Afri.

Baca juga: Panglima TNI: Kasus di Basarnas Perlu Jadi Evaluasi agar ke Depan Tak Terjadi Lagi

Selain itu, KPK juga menetapkan tiga orang dari pihak swasta atau sipil sebagai tersangka. Mereka adalah MG Komisaris Utama PT MGCS; MR Direktur Utama PT IGK; dan RA Direktur Utama PT KAU.

Namun, Danpuspom TNI Agung kemudian menilai, penetapan tersangka Kepala Basarnas dan Koorsmin Kabasarnas oleh KPK menyalahi aturan.

Agung mengatakan, yang berhak menetapkan seorang personel TNI sebagai tersangka adalah penyidik militer, dalam hal ini Puspom TNI. Hal itu berdasarkan Undang-Undang Peradilan Militer.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com