Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NASIONAL] KPK Tak Terbitkan Sprindik Kabasarnas | Nadiem Makarim Sebut PPDB Zonasi Kebijakan Muhadjir

Kompas.com - 30/07/2023, 07:38 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Polemik penetapan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangka terus bergulir.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexandar Marwata mengatakan, mereka tidak menerbitkan surat perintah penyidikan terhadap Henri.

Menurut dia, hasil gelar perkara dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap di Basarnas akan diserahkan kepada Puspom TNI.

Sedangkan terkait kisruh penerimaan peserta didik baru (PPDB) sistem zonasi, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristi) Nadiem Makarim mengatakan kebijakan itu bukan hasil gagasannya.

Baca juga: Kekhilafan Penetapan Tersangka Kabasarnas Tanggung Jawab Penuh Pimpinan KPK

1. Alexander Marwata Tegaskan Tak Ada Tersangka Oknum TNI di Sprindik KPK, Kabasarnas Diserahkan ke Puspom

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menerbitkan surat perintah penyidikan terhadap anggota TNI yang diduga sebagai pelaku kasus dugaan suap di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).

Hal ini ditegaskan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata setelah mengumumkan Kepala Basarnas Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.

Alex menyebutkan, berdasarkan hasil ekspose yang sudah dilakukan, penanganan oknum anggota TNI tersebut akan diserahkan ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

“Dalam ekspose juga disimpulkan untuk oknum TNI penanganannya akan diserahkan ke Puspom TNI. Oleh karena itu, KPK tidak menerbitkan sprindik atas nama anggota TNI yang diduga sebagai pelaku,” kata Alex dikutip dari Kompas.id, Sabtu (29/7/2023).

Baca juga: Ramai Khilaf Penetapan Tersangka Kabasarnas, Eks Jubir KPK Ungkap 7 Tahapan OTT

Menurut Alex, secara substansi dan materiil, sudah cukup alat bukti untuk menetapkan kedua oknum anggota TNI tersebut sebagai tersangka.

Sebab, merujuk Pasal 1 butir 14 KUHAP, tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Kemudian, KPK juga sudah mendapatkan setidaknya dua alat bukti, yaitu keterangan para pihak yang tertangkap dan barang bukti berupa uang, serta bukti elektronik berupa rekaman penyadapan/percakapan dalam kegiatan tangkap tangan.

Dengan demikian, sudah ada alat bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Namun, Alex menekankan, secara administratif, pihak TNI yang nantinya akan menerbitkan sprindik untuk menetapkan oknum TNI tersebut sebagai tersangka.

Baca juga: Penyidik Puspom TNI Disebut Hadiri Gelar Perkara KPK, Alexander: Tidak Ada yang Menolak Kabasarnas Tersangka

“Secara administratif, nanti TNI yang menerbitkan sprindik untuk menetapkan mereka sebagai tersangka setelah menerima laporan terjadinya peristiwa pidana dari KPK,” ucap Alex.

Selain itu, Alex mengatakan, gelar perkara kasus ini dihadiri lengkap oleh penyelidik, penyidik penuntut umum, pimpinan, serta diikuti oleh penyidik dari Puspom TNI.

Dalam gelar perkara, semua pihak diberi kesempatan memberikan pendapatnya serta tidak ada yang menolak atau keberatan untuk menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com