Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinilai Tak Usut Dito Ariotedjo, Kejagung dan KPK Digugat LP3HI

Kompas.com - 24/07/2023, 17:15 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) menggugat Pemeritah Republik Indonesia (RI) cq Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Gugatan dengan nomor perkara 79/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL itu didaftarkan LP3HI pada 21 Juli 2023 lantaran kedua termohon itu tidak melakukan penyidikan terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo.

Adapun Dito pernah dimintai keterangan oleh pihak Kejagung terkait indikasi adanya  pengamanan kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 yang dikelola oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022.

“Sah atau tidaknya pengentian penyidikan,” demikian klasifikasi perkara yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Senin (24/7/2023)

Baca juga: KPK: Menpora Dito Ariotedjo Sepakat Revisi LHKPN

Saat dihubungi Kompas.com, Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho menyampaikan, berdasarkan keterangan dua terdakwa kasus BTS 4G Kominfo bermama Irwan Hermawan dan Windi Purnama, para pemenang tender berusaha menghubungi pihak yang dapat menghentikan penyelidikan tindak pidana korupsi a quo agar tidak menaikkan statusnya menjadi penyidikan oleh Kejagung.

Menurut dia, salah satu pihak yang disebut oleh Irwan Hermawan dan Windi Purnama yakni seseorang bernama Dito Ariotedjo, yang saat perkara a quo berada pada tahap penyelidikan, berstatus sebagai staff khusus bidang hubungan antarlembaga di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

“Bahwa hingga Irwan Hermawan dan Windi Purnama didudukkan sebagai terdakwa dan perkaranya disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, keterangan keduanya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak pernah dicabut oleh keduanya. Nama Dito pun tidak dimasukkan dalam dakwaan,” kata Kurniawan.

Baca juga: Menpora Dito Ariotedjo Harap Klarifikasi Kejagung Mampu Bersihkan Namanya

Singkatnya, beberapa hari setelah isu ini bergulir, ada seseorang yang mengantarkan sejumlah uang dalam bentuk dollar Amerika Serikat (AS) ke kantor penasihat hukum Irwan Hermawan (in casu Kantor Maqdir Ismail & Partners) yang berada di Jalan Latuharhary senilai 1,8 juta dollar AS atau setara dengan Rp 27 miliar.

Untuk mengusut hal itu, kata Kurniawan, Kejagung telah berusaha melakukan penyitaan atas kamera CCTV milik kantor Maqdir Ismail & Partners tetapi jaksa yang ditugaskan untuk melakukan penyitaan tersebut tidak dibekali dengan izin dari pengadilan.

Kejagung disebut tidak melakukan upaya untuk melacak kamera CCTV lain yang berada di sekitar Kantor Maqdir Ismail & Partners, setidaknya untuk melacak nomor polisi atas mobil yang digunakan oleh pengantar uang demi mendalami hubungan uang tersebut dengan Dito.

“Bahwa keengganan termohon untuk menjadikan perkara a quo (tersebut) terang benderang tanpa ada upaya tebang pilih, terlihat dari keengganan termohon mendalami peran Dito Ariotedjo dengan dikonfrontir dengan keterangan Irwan Hermawan dan Windi Purnama,” kata Kurniawan.

“Hal mana merupakan bentuk penghentian penyidikan atas aliran uang hasil tindak pidana korupsi a quo, yang dapat dikategorikan sebagai bentuk tindak pidana pencucian uang, sekaligus gratifikasi serta berupaya untuk menghalangi penyidikan yang dilakukan termohon,” ucap dia.

Baca juga: Pemeriksaan Menpora Dito Ariotedjo dan Dugaan Aliran Dana Rintangi Penyidikan

Menurut Kurniawan, hingga permohonan praperadilan dugaan penghentian penyidikan terkait perkara BTS 4G ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kejagung terkesan tidak sungguh-sungguh dalam menangani perkara tindak pidana korupsi ini, dengan tidak mendalami aliran uang hasil tindak pidana korupsi BTS yang menurut keterangan Irwan Hermawan dan Windi Purnama berkaitan Dito Ariotedjo.

“Bahwa hingga permohonan praperadilan a quo diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, turut termohon dalam hal ini KPK juga tidak melakukan koordinasi dan supervisi agar tidak terdapat tebang pilih dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh termohon,” ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com