JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito sepakat merevisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikannya.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, Dito akan mengganti “hadiah” yang sebagai kategori sumber sejumlah komponen kekayaannya menjadi “hibah tanpa akta”.
“Beliau setuju bahwa Beliau akan merevisi LHKPN-nya jadi dari kategori hadiah mau diganti hibah tanpa akta,” kata Pahala saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Senin (24/7/2023).
Baca juga: KPK Telepon Menpora Dito, Klarifikasi LHKPN Soal Hadiah Ratusan Miliar
Terdapat sejumlah kategori keterangan sumber kekayaan dalam LHKPN, yakni hasil sendiri, waris, hibah dengan akta, hibah tanpa akta, dan hadiah.
Pahala mengaku telah menjelaskan kepada Dito bahwa hadiah memiliki konotasi salah satu perbuatan korupsi yakni gratifikasi.
Adapun sejumlah harta yang ditulis sebagai hadiah, kata Pahala, bersumber dari pemberian mertuanya kepada istri Dito.
Selain itu, Dito disebut menerima saran dari penisehat hukum agar menuliskan pemberian itu sebagai hadiah. Sebab, hibah biasanya dilengkapi akta.
“Jadi kita kaget karena di database kita enggak ada hadiah segede itu,” tutur Pahala.
Menurut Pahala, sejumlah komponen kekayaan dalam LHKPN Dito memang tercatat dengan nama istrinya.
Baca juga: KPK Jawab soal Peluang Panggil Menpora Dito Ariotedjo untuk Klarifikasi LHKPN
Adapun harta istri dan anak yang masih dalam tanggungan memang harus dilaporkan dalam LHKPN kecuali terdapat perjanjian pisah harta.
“Tapi kalau istri misalnya kita nikah istri kita dapat dari orang tuanya, itu harta kita,” ujar Pahala.
Sebelumnya, LHKPN Dito sebesar Rp 282.465.579.658 menjadi sorotan. Sejumlah komponen kekayaan dalam harta Dito disebut sebagai hadiah.
Hadiah itu antara berupa tanah dan bangunan dengan jumlah mencapai Rp 114 miliar.
Adapun LHKPN itu Dito sampaikan dalam kapasitasnya sebagai Menpora pada 12 Juli 2023.
Sebelumnya, Dito juga telah menyampaikan penjelasan mengenai komponen hartanya yang ditulis sebagai hadiah dalam LHKPN-nya sebagai Menpora.
Dito mengaku menuliskan pemberian dari keluarga istrinya itu karena hadiah dalam keluarga tidak dilengkapi akta. Sementara itu, hibah biasanya dilengkapi akta.
“Karena aset ini langsung diberikan orangtua untuk istri saya, makanya kami tulisnya sebagai hadiah,” ujar Dito dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Rabu (19/7/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.