Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mangkir dari Panggilan Kejagung, Airlangga Disarankan Kooperatif

Kompas.com - 20/07/2023, 19:12 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto disarankan kooperatif dalam menghadapi panggilan pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng periode 2021-2022, oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kejagung sebenarnya mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Partai Golkar itu pada Selasa (18/7/2023) lalu. Namun, Airlangga tidak hadir tanpa pemberitahuan.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, setiap warga negara, termasuk menteri, wajib patuh memenuhi undangan pemeriksaan sebagai saksi dari lembaga penegak hukum yang sedang menyidik sebuah perkara.

"Yang jelas kejaksaan pasti ada dasar hukumnya," kata Fickar dalam keterangannya seperti dikutip pada Kamis (20/7/2023).

Baca juga: Panggil Lagi Airlangga Senin Pekan Depan, Kejagung Ingatkan Harus Patuh Hukum

Menurut Fickar, pemanggilan seseorang terkait sebuah perkara tidak lantas menjadikan subjek itu langsung tersandera kasus sehingga mencoreng citra secara politik.

"Kan Pak Jokowi sudah berpesan pada menteri-menterinya supaya menghormati hukum, supaya datanglah jika dipanggil kepolisian atau kejaksaan. Silakan diklarifikasi masalah yang dihadapi," ujar Fickar.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan, mereka tidak mengetahui alasan Airlangga absen dari agenda pemeriksaan sebagai saksi pada Selasa lalu.

Padahal, Airlangga dilaporkan sudah menyatakan bersedia menghadiri pemeriksaan.

Baca juga: Mangkir dari Panggilan Pertama Kejagung, Airlangga: Sesudah Ada Undangan, Saya Hadir


Ketut menekankan Airlangga dipanggil sebagai saksi dari tiga tersangka korporasi di kasus tersebut, bukan untuk Lin Che Wei yang merupakan anggota tim asistensi Airlangga.

Sebab, Lin Che Wei sudah menjadi terpidana dalam kasus korupsi minyak goreng ini.

"Jadi enggak perlu lagi dilakukan pemanggikan atas nama terpidana. Tapi ini khusus untuk pemeriksaan tersangka korporasi," ujar Ketut.

Alhasil, tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung akan mengagendakan pemanggilan ulang kepada Airlangga pada Senin (24/7/2023) mendatang.

Baca juga: Sudah Janji Hadir, Menko Airlangga Tak Penuhi Panggilan Kejagung soal Kasus Korupsi Minyak Goreng

Ketut pun mengingatkan Airlangga bahwa semua warga negara harus patuh terhadap hukum.

"Harapan kami, hadir (Senin pekan depan). Harapan kami semua warga negara patuh hukum," kata Ketut.

(Penulis : Adhyasta Dirgantara | Editor : Novianti Setuningsih)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Nasional
Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Nasional
KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com