JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng pada periode 2021-2022.
Kejagung memanggil Airlangga untuk hadir pada Selasa (18/7/2023) pagi ini sekitar pukul 09.00 WIB.
"Benar ada pemanggilan," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dimintai konfirmasi, Selasa.
Baca juga: Kejagung Tetapkan 3 Perusahaan Jadi Tersangka Korupsi Minyak Goreng
Ketut mengatakan, Ketua Umum Partai Golkar tersebut telah bersedia memenuhi panggilan Kejagung. Hanya saja, Airlangga mengonfirmasi baru akan hadir sekitar pukul 16.00 WIB.
"Perkara CPO, rencananya jam 16.00 beliau konfirmasi hadir," imbuhnya.
Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan tiga perusahaan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah CPO dan turunannya.
Ketiganya adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Baca juga: MA Perberat Hukuman 5 Terdakwa Kasus Minyak Goreng, Vonis Eks Dirjen Daglu Jadi 8 Tahun Penjara
Kerugian negara akibat kasus izin ekspor CPO berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah Rp 6,47 triliun.
Selain itu, dalam kasus ini ada lima orang pelaku terkait korupsi izin ekspor CPO yang proses sidangnya sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.