JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya memanggil lagi Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang mangkir dari pemeriksaan pada hari Selasa (18/7/2023) ini.
Kejagung akan memanggil Airlangga sebagai saksi di kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng periode 2021-2022 pada Senin (24/7/2023) pekan depan.
"Kami tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan pada hari Senin 24 Juli 2023," ujar Ketut dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2023).
Baca juga: Kejagung Periksa Airlangga terkait Perbuatan Melawan Hukum Para Terpidana Kasus Izin Ekspor CPO
Ketut lantas mengatakan, Airlangga mangkir tanpa memberi alasan kenapa dirinya tidak jadi menghadiri panggilan pemeriksaan hari ini.
Padahal, Airlangga menyatakan sudah bersedia hadir kepada Kejagung.
Ketut pun mengingatkan Airlangga bahwa semua warga negara harus patuh terhadap hukum.
"Harapan kami, hadir (Senin pekan depan). Harapan kami semua warga negara patuh hukum," kata Ketut.
Baca juga: Kejagung Periksa Kepala Biro Hukum Kemendag Terkait Kasus Izin Ekspor CPO
Sementara itu, Ketut menekankan Airlangga dipanggil sebagai saksi dari tiga tersangka korporasi di kasus tersebut, bukan untuk Lin Che Wei yang merupakan anggota tim asistensi Airlangga.
Sebab, Lin Che Wei sudah menjadi terpidana dalam kasus korupsi minyak goreng ini.
"Jadi enggak perlu lagi dilakukan pemanggikan atas nama terpidana. Tapi ini khusus untuk pemeriksaan tersangka korporasi," ujar Ketut.
Sebelumnya, Ketut Sumedana mengatakan Airlangga akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor CPO.
"Tentu terkait dengan, pertama, perbuatan melawan hukum yang sudah terbukti dari beberapa terpidana sebelumnya," ujar Ketut saat ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa.
Baca juga: Kejagung Sita 14.000 Hektar Tanah hingga Berbagai Mata Uang Asing Terkait Kasus Impor CPO
Selain itu, Kejagung juga akan mendalami proses prosedur perizinan, kebijakan, serta pelaksanaan kegiatan dari ekspor dan impor CPO.
"Perkara CPO ini sudah bergulir. Sudah secara intensif tim penyidik Jampidsus melakukan serangkaian pemeriksaan," kata Ketut.
Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan tiga perusahaan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah CPO dan turunannya.
Ketiganya adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Kerugian negara akibat kasus izin ekspor CPO berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah Rp 6,47 triliun.
Selain itu, ada lima orang pelaku dalam kasus ini yang proses sidangnya sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.