JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto batal memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Airlangga seharusnya diperiksa terkait kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng periode 2021-2022 pada Selasa (18/7/2023) ini.
Pantauan Kompas.com di lokasi, Selasa (18/7/2023), Airlangga tidak kunjung datang ke Gedung Kejagung.
Padahal kepada Kejagung, Airlangga telah mengonfirmasi hadir hari ini sekitar pukul 15.00 WIB atau 16.00 WIB.
Baca juga: 3 Perusahaan Tersangka Korupsi Minyak Goreng Tak Dibekukan, Kejagung Ungkap Alasannya
Malahan, Airlangga seharusnya diperiksa pada Senin (17/7/2023) kemarin. Airlangga meminta Kejagung mengubah jadwal pemeriksaan menjadi hari ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengonfirmasi ketidakhadiran Airlangga.
Kejagung telah menunggu kedatangan Airlangga hingga pukul 18.00 WIB, namun Ketua Umum Partai Golkar tersebut tak kunjung datang.
"Saya sampaikan terkait dengan ketidakhadiran dari saksi AH. Kita tunggu sampai jam 6 lewat beliau tidak hadir," ujar Ketut dalam jumpa pers di kantornya.
Baca juga: Kejagung Periksa Airlangga terkait Perbuatan Melawan Hukum Para Terpidana Kasus Izin Ekspor CPO
Ketut menjelaskan, Airlangga tidak memberi konfirmasi ataupun alasan mengenai ketidakhadirannya hari ini.
Dia menyebut penyidik memanggil kembali Airlangga untuk hadir pada Senin (24/7/2023).
"Sehingga kami penyidik akan lakukan pemanggilan yang bersangkutan hari Senin 24 Juli 2023," imbuh dia.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan Airlangga diperiksa sebagai saksi terkait dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para terpidana di kasus ini.
"Tentu terkait dengan, pertama, perbuatan melawan hukum yang sudah terbukti dari beberapa terpidana sebelumnya," ujar Ketut saat ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa.
Selain itu, Kejagung juga akan mendalami proses prosedur perizinan, kebijakan, serta pelaksanaan kegiatan dari ekspor dan impor CPO.
Ketut menyebut pihaknya membutuhkan keterangan dari Airlangga terkait dengan hal-hal tersebut.
"Perkara CPO ini sudah bergulir. Sudah secara intensif tim penyidik Jampidsus melakukan serangkaian pemeriksaan," tuturnya.
Baca juga: Grup Wilmar Kecewa Diputus Bersalah dalam Kasus Kartel Minyak Goreng
Sementara itu, Ketut mengungkapkan Airlangga seharusnya diperiksa pada Senin (17/7/2023) kemarin. Hanya saja, kata dia, Airlangga baru bersedia hadir pada sore ini.
"Rencananya sih jam 9 (pagi) kita melakukan pemeriksaan. Tapi beliau juga ada berhalangan. Beliau akan hadir sore ini sekitar jam 3 atau jam 4," kata Ketut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.