Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sakit Gigi, Terdakwa Kasus BTS 4G Minta Izin Berobat ke Hakim

Kompas.com - 20/07/2023, 18:59 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan meminta izin kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk bisa berobat ke rumah sakit.

Irwan merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 yang dikelola oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022.

Hal ini disampaikan Kuasa Hukum Irwan Hermawan, Handika Honggowongso sebelum ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika menutup sidang dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) atas eksepsi atau nota keberatan terdakwa.

“Sesuai rekomendasi medis dari dokter yang merawat Pak Irwan, direkomendasikan untuk dilakukan perawatan medis, karena itu kami ajukan permohonan untuk bisa berobat,” kata Handika dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/6/2023).

Baca juga: Muncul Dugaan Adanya Makelar Kasus di Perkara Korupsi BTS 4G

“Sudah disampaikan hasil medis yang dimaksud?” tanya Hakim Dennie.

“Izin Yang Mulia, akan kami sampaikan,” ujar Handika.

Kemudian, Kuasa Hukum Irwan Hermawan itu menghampiri meja Majelis Hakim untuk memberikan surat rekomendasi dokter.

Hakim Dennie terlihat membaca surat tersebut dan mengizinkan Irwan Hermawan untuk menjalani pengobatan sebagaimana rekomendasi dokter tersebut.

“Baik jadi kami sudah baca. Jadi silakan saja ajukan permohonan berobat. Ditentukan juga kapan jadwal pemeriksaannya agar majelis keluarkan penetapan izin untuk berobat sesuai dengan harinya,” kata hakim.

Baca juga: Pihak X, Y, dan Z yang Diduga Terima Aliran Uang Kasus BTS 4G Muncul dalam Eksepsi Irwan Hermawan

Ditemui usai persidangan, Handika menjelaskan bahwa surat yang disampaikan kepada majelis hakim adalah rekomendasi dokter atas sakit gigi yang tengah diderita oleh Irwan Hermawan.

Menurutnya, dokter merekomendasikan Irwan Hermawan untuk dilakukan tindakan medis agar sakit giginya bisa segera sembuh.

“Beliau ada sakit gigi, perlu tindakan medis karena menimbulkan sakit yang luar biasa, bengkak, terus perlu tindakan medis yang segera,” ujar Handika.

Handika juga mengatakan, Irwan Hermawan tidak meminta permohonan pembantaran. Tetapi, Komisaris PT Solitech Media Sinergy hanya meminta diizinkan untuk mengobati sakit gigi tersebut.

“Cuma izin berobat aja. Tidak ada bantar. (Pengobatan di) rumah sakit rujukan saja. Mungkin di RSPAD (Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat),” katanya.

Baca juga: Kasus BTS 4G, Irwan Hermawan dkk Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Dalam kasus ini, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate; Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto juga menjadi terdakwa.

Halaman:


Terkini Lainnya

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com