JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan, pemerintah tidak punya rencana untuk menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Tito pun menyebutkan bahwa rencana memundurkan Pilkada 2024 juga belum pernah dibicarakan oleh pemerintah.
"Belum pernah ada skenario itu dan belum pernah ada pembicaraan itu," kata Tito di ICE BSD, Tangerang, Kamis (20/7/2023).
Baca juga: Wapres Minta Kepala Daerah Sigap Jaga Stabilitas Jelang Pemilu-Pilkada 2024
Tito mengatakan, usul menunda Pilkada 2024 baru muncul dalam diskusi internal antara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kantor Staf Presiden (KSP).
"Itu kalau enggak salah yang disampaikan oleh Bawaslu dalam rapat internal di KSP, tapi di tingkat Kemendagri belum pernah," ujar Tito.
Diberitakan sebelumnya, Bawaslu ngusulkan pembahasan opsi penundaan Pilkada 2024 karena beririsan dengan Pemilu 2024 dan adanya risiko masalah keamanan.
Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam Rapat Koordinasi Kementerian dan Lembaga Negara yang diselenggarakan Kantor Staf Presiden (KSP) dengan tema "Potensi dan Situasi Mutakhir Kerawanan Pemilu serta Strategi Nasional Penanggulangannya" di Jakarta, Rabu (12/7/2023).
"Kami khawatir sebenarnya Pemilihan (Pilkada) 2024 ini. Karena, pemungutan suara pada November 2024 yang mana Oktober baru pelantikan presiden baru, tentu dengan menteri dan pejabat yang mungkin berganti," ujar Bagja dikutip situs resmi Bawaslu RI, Kamis (13/7/2023).
"Karena itu, kami mengusulkan sebaiknya membahas opsi penundaan pemilihan (pilkada) karena ini pertama kali serentak," kata dia.
Baca juga: Wapres Harap Pilkada 2024 Lahirkan Kepala Daerah yang Komitmen terhadap Otonomi Daerah
Belakangan, Bagja menyampaikan bahwa penundaan Pilkada 2024 hanya bisa terjadi lewat revisi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang menjadi wewenang DPR dan pemerintah.
Sementara itu, Deputi IV KSP Juri Ardiantoro mengatakan, usul tersebut boleh saja disampaikan, tapi pemerintah tetap berpijak pada ketentuan UU Pilkada.
UU tersebut mengatur bahwa Pilkada serentak 2024 dilaksanakan pada November 2024, KPU lalu menetapkan bahwa Pilkada digelar pada 27 November 2024.
"Ya sebagai usulan boleh saja. Pemerintah masih berpegang pada Undang-undang (UU) yang ada. Bahwa UU mengatur Pilkada November 2024," kata Juri, Jumat (14/7/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.