JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi IV Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Juri Ardiantoro mengatakan, sepanjang Undang-undang (UU) yang mengatur soal pemilihan kepala daerah (Pilkada) belum diubah, maka belum ada skenario penundaan dari pemerintah.
Hal itu disampaikannya menanggapi usulan penundaan Pilkada 2024 yang disampaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Prinsipnya kalau pemerintah ditanya, ya sepanjang UU yang mengatur tentang waktu pelaksanaan pilkada itu belum diubah, maka belum ada skenario melakukan penundaan (pilkada)," ujar Juri di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (14/7/2023).
Juri mengatakan, pemerintah memahami adanya kerumitan dalam mengatur tahapan pilkada yang berjalan beririsan dengan pemilu tahun depan.
Baca juga: Soal Usulan Penundaan Pilkada 2024, Moeldoko Sebut Bawaslu Cuma Curhat
Namun, pemerintah menyakini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu bisa mengatur tahapan tersebut dengan baik.
"Kami percaya penyelenggara pemilu KPU, Bawaslu bisa mengatur, mengelola, mensinkronisasikan, mengatur sumber daya yang ada untuk membuat dua tahapan itu bisa berjalan beriringan," kata Juri.
"Dan tanpa mengurangi kualitas pemilu dan pilkada bisa berjalan keduanya," ujarnya melanjutkan.
Mantan Ketua KPU RI tersebut juga menegaskan bahwa saat ini pemerintah melihat tahapan pemilu dan pilkada berjalan lancar. Sehingga, pemerintah tetap mendukung penyelenggaraan pemilu.
Baca juga: Bawaslu Usul Pilkada Ditunda, Polri: Kami Siap Amankan Pemilu Serentak 2024
Diberitakan sebelumnya, Bawaslu mengusulkan pembahasan opsi penundaan Pilkada 2024 karena beririsan dengan Pemilu 2024 dan adanya risiko masalah keamanan.
Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam Rapat Koordinasi Kementerian dan Lembaga Negara yang diselenggarakan KSP dengan tema "Potensi dan Situasi Mutakhir Kerawanan Pemilu serta Strategi Nasional Penanggulangannya" di Jakarta, Rabu (12/7/2023).
"Kami khawatir sebenarnya Pemilihan (Pilkada) 2024 ini. Karena pemungutan suara pada November 2024 yang mana Oktober baru pelantikan presiden baru, tentu dengan menteri dan pejabat yang mungkin berganti," ujar Bagja dikutip situs resmi Bawaslu RI, Kamis (13/7/2023).
"Karena itu, kami mengusulkan sebaiknya membahas opsi penundaan pemilihan (pilkada) karena ini pertama kali serentak," katanya lagi.
Baca juga: Bawaslu Usul Pilkada 2024 Ditunda, KSP Minta Fokus Urus Tahapan
Menurutnya, risiko masalah keamanan terkait dengan pasukan keamanan yang tersebar di wilayah masing-masing karena pilkada berlangsung serentak, sehingga perbantuan personel keamanan hampir sulit dilakukan.
Sementara itu, risiko konflik di dalam perhelatan pilkada selalu lebih tinggi dibandingkan pemilu secara nasional karena lebih tingginya sentimen kedekatan antara konstituen dengan calon kepala daerah yang berkontestasi.
"Kalau sebelumnya, misalnya pilkada di Makassar ada gangguan kemanan, maka bisa ada pengerahan dari polres di sekitarnya atau polisi dari provinsi lain," ujar Bagja.
"Kalau Pilkada 2024 tentu sulit karena setiap daerah siaga menggelar pemilihan serupa," katanya lagi.
Untuk diketahui, Pilkada 2024 digelar serentak pada 27 November 2024.
Total, ada 37 provinsi (minus DI Yogyakarta), 415 kabupaten, dan 98 kota yang bakal berpartisipasi dalam pilkada serentak ini.
Baca juga: Pemerintah Tegaskan Tak Berencana Tunda Pilkada 2024
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.