Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Hari Ini, Kemenkes Sediakan Hotline Laporan Perundungan untuk Calon Dokter Spesialis

Kompas.com - 20/07/2023, 15:44 WIB
Fika Nurul Ulya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyediakan sarana pelaporan atau hotline jika calon dokter spesialis atau dokter residen menerima perundungan dari dokter senior.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkes, Murti Utami mengatakan, ada dua sarana pelaporan, yaitu melalui laman www.perundungan.kemkes.go.id dan melalui nomor telepon 081299799777.

"Ini sudah Insya Allah setelah video conference kita sudah bisa mulai (menerima laporan), kami bisa menerima pengaduan ini," kata Murti dalam konferensi pers di Gedung Adhyatma Kemenkes, Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2023).

Murti mengatakan, nantinya Inspektorat Jenderal Kemenkes akan melakukan verifikasi melalui bukti yang telah mereka terima. Bukti tersebut pun akan menjadi dasar pemberian sanksi.

Baca juga: Menkes Sebut Akan Ada 2 Jalur Pendidikan Dokter Spesialis, lewat Universitas atau Kolegium

Sanksi ini kemudian akan direkomendasikan kepada Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan (Ditjen Yankes) Kemenkes.

"Nanti penetapan dan pelaksanaan sanksi akan dilaksanakan oleh Pak Dirjen Yankes dengan jajaran," ujar Murti.

Ia lantas menyampaikan bahwa pihaknya menjamin kerahasiaan identitas pengadu. Sebab, laporan akan langsung diterima oleh Itjen Kemenkes.

Pihak rumah sakit termasuk direktur utama rumah sakit vertikal Kemenkes, dan senior-senior yang dilaporkan melakukan perundungan dipastikan tidak akan mengetahui laporan tersebut.

"Kami pastikan bahwa pengadu akan mendapatkan hak atau penyelesaian. Jadi tidak akan diganggu di kemudian hari," kata Murti.

Baca juga: Menkes Sebut Dokter Asing yang Praktik di Indonesia Hanya Boleh 4 Tahun

Tiga tingkatan sanksi

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, ada tiga tingkatan sanksi yang akan diberikan, yaitu sanksi ringan, sedang, dan berat.

Hukuman ringan berupa teguran tertulis kepada pelaku perundungan, baik kepada pengajar, senior, atau direktur rumah sakit. Jika berulang dan termasuk dalam tindakan kasar, maka dikategorikan sebagai sanksi sedang.

"Yang akan kita lakukan adalah skors langsung tiga bulan (untuk sanksi sedang). Dirutnya sama, kita skors juga karena ini (rumah sakit) di bawah saya (sebagai Menkes)," kata Budi Gunadi.

Sedangkan hukuman berat bervariasi tergantung dari siapa perundungnya. Apabila pelaku adalah pengajar yang merupakan pegawai Kemenkes, maka akan diturunkan pangkatnya satu tingkat selama 12 bulan.

"Kita bebaskan dari jabatan dan statusnya sebagai pengajar. Tapi, kalau bukan sebagai pegawai Kemenkes, ya sudah kita minta enggak usah ngajar di RS kami, ngajar di RS lain saja. Karena kita ingin menciptakan lingkungan yang bebas bullying," ujar Budi Gunadi.

Namun, jika pelaku merupakan senior di rumah sakit yang juga menjalankan pendidikan calon dokter spesialis, pihaknya akan meminta senior itu tidak lagi belajar di rumah sakit vertikal Kemenkes.

"Kita bisa bilang, 'Kalau Anda begini terus, ya Anda pergi saja. Anda belajarnya di RSUD saja yang bukan rumah sakitnya Kemenkes'. Tidak boleh yang bersangkutan mengikuti program belajar mengajar di RS pendidikan milik Kemenkes," kata Budi Gunadi.

Baca juga: Menkes Siapkan Aturan soal Sanksi Skors bagi Dokter dan RS yang Mem-bully Junior

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gerindra Kaji Sejumlah Nama untuk Dijadikan Bacagub Sumut, Termasuk Bobby Nasution

Gerindra Kaji Sejumlah Nama untuk Dijadikan Bacagub Sumut, Termasuk Bobby Nasution

Nasional
Presiden Jokowi Bertolak ke Sultra, Resmikan Inpres Jalan Daerah dan Bendungan Ameroro

Presiden Jokowi Bertolak ke Sultra, Resmikan Inpres Jalan Daerah dan Bendungan Ameroro

Nasional
Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Nasional
KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

Nasional
4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Nasional
KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

Nasional
Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Nasional
Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Nasional
Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Nasional
Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Nasional
Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Nasional
Saat 'Food Estate' Jegal Kementan Raih 'WTP', Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Saat "Food Estate" Jegal Kementan Raih "WTP", Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Nasional
Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com