JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyediakan sarana pelaporan atau hotline jika calon dokter spesialis atau dokter residen menerima perundungan dari dokter senior.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkes, Murti Utami mengatakan, ada dua sarana pelaporan, yaitu melalui laman www.perundungan.kemkes.go.id dan melalui nomor telepon 081299799777.
"Ini sudah Insya Allah setelah video conference kita sudah bisa mulai (menerima laporan), kami bisa menerima pengaduan ini," kata Murti dalam konferensi pers di Gedung Adhyatma Kemenkes, Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2023).
Murti mengatakan, nantinya Inspektorat Jenderal Kemenkes akan melakukan verifikasi melalui bukti yang telah mereka terima. Bukti tersebut pun akan menjadi dasar pemberian sanksi.
Baca juga: Menkes Sebut Akan Ada 2 Jalur Pendidikan Dokter Spesialis, lewat Universitas atau Kolegium
Sanksi ini kemudian akan direkomendasikan kepada Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan (Ditjen Yankes) Kemenkes.
"Nanti penetapan dan pelaksanaan sanksi akan dilaksanakan oleh Pak Dirjen Yankes dengan jajaran," ujar Murti.
Ia lantas menyampaikan bahwa pihaknya menjamin kerahasiaan identitas pengadu. Sebab, laporan akan langsung diterima oleh Itjen Kemenkes.
Pihak rumah sakit termasuk direktur utama rumah sakit vertikal Kemenkes, dan senior-senior yang dilaporkan melakukan perundungan dipastikan tidak akan mengetahui laporan tersebut.
"Kami pastikan bahwa pengadu akan mendapatkan hak atau penyelesaian. Jadi tidak akan diganggu di kemudian hari," kata Murti.
Baca juga: Menkes Sebut Dokter Asing yang Praktik di Indonesia Hanya Boleh 4 Tahun
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, ada tiga tingkatan sanksi yang akan diberikan, yaitu sanksi ringan, sedang, dan berat.
Hukuman ringan berupa teguran tertulis kepada pelaku perundungan, baik kepada pengajar, senior, atau direktur rumah sakit. Jika berulang dan termasuk dalam tindakan kasar, maka dikategorikan sebagai sanksi sedang.
"Yang akan kita lakukan adalah skors langsung tiga bulan (untuk sanksi sedang). Dirutnya sama, kita skors juga karena ini (rumah sakit) di bawah saya (sebagai Menkes)," kata Budi Gunadi.
Sedangkan hukuman berat bervariasi tergantung dari siapa perundungnya. Apabila pelaku adalah pengajar yang merupakan pegawai Kemenkes, maka akan diturunkan pangkatnya satu tingkat selama 12 bulan.
"Kita bebaskan dari jabatan dan statusnya sebagai pengajar. Tapi, kalau bukan sebagai pegawai Kemenkes, ya sudah kita minta enggak usah ngajar di RS kami, ngajar di RS lain saja. Karena kita ingin menciptakan lingkungan yang bebas bullying," ujar Budi Gunadi.
Namun, jika pelaku merupakan senior di rumah sakit yang juga menjalankan pendidikan calon dokter spesialis, pihaknya akan meminta senior itu tidak lagi belajar di rumah sakit vertikal Kemenkes.
"Kita bisa bilang, 'Kalau Anda begini terus, ya Anda pergi saja. Anda belajarnya di RSUD saja yang bukan rumah sakitnya Kemenkes'. Tidak boleh yang bersangkutan mengikuti program belajar mengajar di RS pendidikan milik Kemenkes," kata Budi Gunadi.
Baca juga: Menkes Siapkan Aturan soal Sanksi Skors bagi Dokter dan RS yang Mem-bully Junior
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.