Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Periksa Saksi Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang Pekan Depan

Kompas.com - 20/07/2023, 09:44 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mulai mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, pada pekan depan pihaknya akan mulai melakukan dilakukan pemeriksaan saksi.

"Minggu depan akan dilaksanakan konfirmasi dengan para saksi-saksi," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Kamis (20/7/2023).

Baca juga: Update Al Zaytun: Polri Usut Dugaan Penyelewengan Dana Zakat hingga Analisis Rekening Panji Gumilang

Akan tetapi, Whisnu belum mau menyebutkan saksi yang akan diperiksa tersebut.

Dia menambahkan, pekan ini penyidik akan melakukan koordinasi dengan pihak Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) terkait aliran dana Panji.

"Minggu ini pendalaman terkait transaksi-transaksi keuangan dan berkoordinasi dengan tim dari PPATK," ucapnya.

Adapun dugaan TPPU ini awalnya disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Mahfud sebelumnya mengaku telah melapor ke Bareskrim Polri terkait dugaan penyalahgunaan kekayaan oleh Panji Gumilang.

Baca juga: Panji Gumilang Tak Kunjung Jadi Tersangka, Mahfud: Tidak Boleh Buru-buru

Dia juga mengungkapkan, setidaknya ada 295 sertifikat tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarganya.

“Kami sudah melaporkan adanya sertifikat-sertifikat tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarganya yang diduga ada kaitan dengan penyalahgunaan kekayaan Al Zaytun karena tanah-tanah itu ditulis atas nama pribadi, istri, dan anak-anaknya. Saya sebutkan ada 295 bidang tanah,” kata Mahfud saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/7/2023).

Mahfud mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan ke Badan Pertahanan Nasional (BPN) terkait data tersebut.

Lebih lanjut, Mahfud menyatakan pihaknya juga mendapat informasi terkait enam lain dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

“Ada enam nama lain dari Panji Gumilang ini,” kata Mahfud.

Selain itu, Mahfud juga mengatakan, ada sebanyak 145 rekening yang berisi kegiatan Ponpes Al Zaytun dan pimpinan Ponpes Panji Gumilang, telah dibekukan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).

“Tentang tindak pidana pencucian uang, kami telah bekukan 145 dari 367 rekening yang diduga menurut PPATK mempunyai kaitan dengan ponpes atau kegiatan Al Zaytun, kegiatan Panji Gumilang,” kata Mahfud.

Baca juga: Muhadjir: Kasus Al Zaytun Bukan Berkaitan Institusi, tapi Individu

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Nasional
Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Nasional
Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Nasional
Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Nasional
Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Nasional
Pertamina Luncurkan 'Gerbang Biru Ciliwung' untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Pertamina Luncurkan "Gerbang Biru Ciliwung" untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Nasional
Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Nasional
Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Nasional
Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Nasional
Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan 'Bargain'

Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan "Bargain"

Nasional
Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Nasional
KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

Nasional
Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Nasional
Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Nasional
Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com